BANJARBARU, banuapost.co.id–
Lagi-lagi Pemprov Kalsel kalah dalam mempertahankan kebijakan hukum. Kasasi
mempertahankan Surat Keputusan (SK) Gubernur mencabut tiga izin usaha
pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik anak perusahaan PT Silo Grup,
kandas di Mahkamah Agung (MA).
Kekalahan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak Silo
Grup menggugat tiga SK yang ditandatangani Gubernur H Sahbirin Noor, melalui
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, di
PTUN Banjarmasin, Januari 2018.
Sebelumnya, sekitar empat bulan lalu, PTUN Banjarmasin
memenangkan gugatan Silo Grup melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin
pengacara Yusril Ihza Mahendra dari Ihza
& Ihza Law Firm.
Kalah di PTUN Banjarmasin, Pemprov Kalsel melalui tim
hukumnya, yakni Andi M Asrun, serta tim jaksa pengacara negara dari Kejati
Kalsel, mengajukan banding ke Pengadilan TUN Jakarta. Hasilnya, 24 September
2018 lalu, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama.
Menurut Kepala Bappeda Kalsel, Fajar Nurul Desira, upaya
Gubernur H Sahbirin Noor untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat provinsi ini,
khususnya warga Pulau Laut, Kotabaru, agar tempat tinggal mereka bebas dari
tambang, sudah maksimal.
“Namun perjuangan, kandas di meja hijau. Upaya kita sudah
maksimal, tapi kita kembali kalah di MA. Sebagai pemerintah yang taat hukum,
kita harus menerima keputusan itu,” kata Fajar ditemui di Hutan Kota
Banjarbaru, Jumat (23/8).
Ke depan, lanjut Fajar, Pemprov Kalsel akan menagih
komitmen dari Silo Grup yang pernah dijanjikan ke masyarakat bila mereka
menambang di Pulau Laut.
Menurutnya, Silo Grup sempat menawarkan sejumlah komitmen
kepada pemerintah dan masyarakat. Seperti memperhatikan daya dukung kawasan bila
ditambang. Selain itu, menyediakan sistem air minum dan membangun Jembatan
Pulau Laut.
“Komitmen itulah yang nanti kita kejar, selain pengawasan
operasional tambang yang harus ramah lingkungan,” tandas Fajar didampingi Kepala Dinas Kehutanan
Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq.
Areal
kehutanan
Sementara Hanif yang pernah menjabat Plt Kepala Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel saat kasus ini bergulir
menjelaskan, melihat dari perijinan ketiga anak perusahaan Silo Grup tersebut,
arealnya tidak ada yang masuk kawasan hutan.
“Ketiga perizinanya tidak ada yang masuk areal kehutanan.
Ketiganya masuk di Areal Penggunaan Lain (APL). Memang ada areal eksploitasinya
yang dekat dengan hutan. Tapi areal eksplorasinya tidak ada di areal
kehutanan,” jelas Hanif.
Seperti diketahui, tiga SK Gubernur Kalsel yang coba
dipertahankan, namun kandas hingga di tingkat MA ini, pertama No: 503/119/DPMPTSP/2018,
tertanggal 26 Januari 2018 berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Batubai Coal
dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau
Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Lalu, SK No: 503/120/DPMPTSP/2018, tertanggal 26 Januari
2018, berisi pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal
konsesi tambang batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur.
Disusul SK No: 503/121/DPMPTSP/2018, tertanggal 26
Januari 2018, juga dicabut IUPOP untuk PT Sebuku Tanjung Coal yang akan
menggarap wilayah konsesi seluas 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau
Laut Utara. (emy/foto: ist)
