MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Majelis Hakim PN Muara Teweh, Cipto Hosari Parsaroan Nababan, geregetan dengan dua
residivis terdakwa kasus narkoba, yang proses hukumnya tengah di tanganinya.
Supiani dan Riyanto, terdakwa kasus barang haram itu, sempat
diperingati. Selain karena berbelit-belit, keduanya juga seperti tidak ada
sesal.
“Kalian beruntung di sidang di Pengadilan Negeri Muara
Teweh ini. Coba kalau di sidang di PN Tangerang atau PN Jakarta, bisa dikenakan
hukuman mati bagi para pemilik narkoba di atas lima gram,” kata Cipto, saat
pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus narkotika, Kamis (22/8).
Dua terdakwa jadi pesakitan di PN Muara Teweh, setelah
ditangkap polisi di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura), 1 Juni lalu,
karena mengedarkan sabu seberat 10 gram.
Sabu tersebut dibeli Supiani dari seseorang bernama Adul
di Gg Buntu, Muara Teweh, 30 Mei lalu. Kemudian ia menyuruh Riyanto mengedarkan
barang haram ini ke lokasi tambang emas di Marindu.
Supiani dan Riyanto, merupakan pemain lama dalam kasus
sabu. Sekitar 2011, keduanya pernah
mendekam di penjara, karena kasus narkotika.
“Saya pernah dihukum enam tahun,” aku terdakwa Riyanto.
Dalam sidang ini, hakim juga mendengarkan keterangan dari
para saksi, M Reza, Mario Kristianto dan Yudi Adrian. Keterangan para saksi, Riyanto
lebih dahulu ditangkap dengan barbuk sabu sekitar 5 gram, lalu menyusul
Supiani. (arh/foto: ist)
