MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Penerimaan pendapatan daerah Barito Utara (Barut) terhitung hingga Agustus
lalu, mencapai 60 persen dari target yang ditetapkan.
“Pendapatan berasal dari Dana Perimbangan sebesar Rp615 miliar,
DHB Pajak Rp17 miliar lebih dan DBH PNBP Sumber Daya Alam sebesar Rp96,5 miliar,”
jelas Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barut, H Aswadin Noor.
Aswadin mengungkapkan itu saat rapat Intensifikasi dan
Ekstensifikasi Pendapatan Daerah 2019 di Aula Setdakab setempat, Kamis pekan
lalu.
Selain itu, lanjut Aswadin, Pajak Daerah sebesar Rp7,6 miliar,
Pajak Restoran Rp3,1 miliar, Pajak Penerangan Jalan Rp3,1 miliar, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan Rp190 juta lebih dan Pajak Reklame Rp187 juta lebih.
Menurut H Aswadin Noor, tujuan dari rapat Intensifikasi
dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah, untuk meningkatkan realisasi penerimaan
dalam rangka pencapaian pendapatan.
Ia menambahkan, pada 2018 lalu, realisasi pendapatan
tercatat sebesar Rp1,125 triliun atau 101 persen dari target.
“Realisasi pendapatan daerah itu bersumber dari dana
perimbangan sebesar Rp885 miliar, DBH pajak di antaranya PBB P3/PPh Rp41,6 miliar
lebih dan DBH PNBP Sumber Daya Alam Rp121 juta lebih,” tambahnya.
Kemudian, pajak daerah sebesar Rp12,059 miliar, pajak restoran sebesar Rp4,7 miliar, pajak penerangan jalan sebesar Rp4,2 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp437 juta lebih dan pajak reklame sebesar Rp136 juta lebih. (arh/foto: ist)
