BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Minuman keras oplosan produksi Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, dibongkar
jajaran Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Selatan.
Selain menggagalkan peredaran minuman haram itu ke
Surabaya, Jatim, sebulan lalu, juga diamankan tiga pelakon dalam peredaran minuman
yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tersebut.
“Operasi dilaksanakan berdasarkan laporan dari
masyarakat,” ucap Kepala Kanwil DJBC Kalimantan bagian Selatan, Hary Budi
Wicaksono, Rabu (25/9) pagi.
Pelaku, HRY sebagai peracik atau pengoplos, serta MSB dan
HND, sebagai pihak yang membantu atau turut serta melakukan tindak pidana.
Sedikitnya, menurut Hary Budi, 52 karton minuman ilegal
hasil produksi rumahan disita. Miras ilegal itu diamankan di sebuah perusahaan ekspedisi di
Banjarmasin.
“Rencananya, barang dikirim menuju Surabaya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hary Budi, diamankan barang bukti
berupa drum, botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu, serta bahan baku
berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, dan bahan bahan campuran
lainnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 50 jo.
pasal 54 jo. pasal 55 UU No 39/2007 tentang Perubahan UU No 11/1995 tentang
Cukai jo. pasal 55 jo. pasal 56 KUHP.
Serta ketentuan pidana pasal 50 dan pasal 54 UU Cukai
dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
“Sedangkan ketentuan pidana pasal 55 UU Cukai,
memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun
penjara,” ucap Hary Budi. (imn/foto:
iman)
