MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Diduga membakar lahan miliknya sendiri di Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Barut, Triyak
alias Om Try (51), terpaksa berurusan dengan polisi.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, tak menampik
diamankannya pria paruh baya itu di Desa Mukut,awal Agustus lalu.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari anggota BPBD
Barito Utara dan Koramil Lahei, ada titik hotspot,” jelas kapolres, Kamis
(26/9).
Kemudian dua anggota Polsek Lahei bersama anggota BPBD
serta Koramil Lahei menuju ke TKP, dan menemukan adanya lahan yang terbakar kurang
lebih 2 hektare.
Selanjutnya, kata Dostan, anggota Polsek Lahei, BPBD
serta Koramil Lahei melakukan pemadaman api hingga padam. Sementara tim gabungan
bersama Polsek Lahei, mencari tahu siapa pelaku pembakaran lahan dan pemiliknya.
“Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu,
anggota Polsek Lahei berhasil menemukan pelaku dan melakukan pemangilan,”
ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik lahan mengaku telah
membakar lahan dengan cara mengumpulkan ranting kayu serta daun yang kering dan
langsung dibakar.
Rencananya, lahan yang telah dibakar akan digunakan untuk
menanam padi dan ditanam pohon karet dan jengkol.
“Terhadap pelaku, diancam dengan pasal 187 jo 188 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara atau pasal 25 Perda Provinsi Kalteng No: 5/2003 tentang Pengendalian Hutan diancam kurngan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,” pungkasnya.(arh/foto: ist)
