AMUNTAI, banuapost.co.id–
Pengedar barang haram di wilayah HSU, diringkus anggota Satresnarkoba Polres
setempat di Gg Wildan, Jl Temanggung Jalil, Amuntai Tengah, Rabu (25/9) siang.
SHF alias Syarif
Sendok (30), warga Jl Abdul Aziz RT.006, Kelurahan Antasari, Amuntai Tengah, dibekuk
sekitar pukul 12:20 Wita dengan 4 paket
sabu dengan berat kotor 0.92 gram.
“Penangkapan awalnya dari informasi masyarakat yang
resah, karena pelaku sering melakukan transaksi narkotika di lingkungan mereka,”
ujar Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Taufik Suhardiman, yang diminta
konfirmasinya, Kamis (26/9).
Menurut kasat yang dalam penjelasan ini sebagaimana
perintah Kapolres Kapolres AKBP Ahmad Arif Sopiyan, informasi pun dikembangkan
di sekitaran Jl Temanggung Jalil.
Namun saat mau dilakukan penangkapan, pelaku berusaha
melarikan diri sambil membuang barang bukti ke jendela kamar rumah warga.
“Namun kami berhasil menemukan barang bukti tersebut,” ujar
kasat.
Dalam penangkapan itu, sambung Iptu Taufik, juga
disaksikan Ketua RT setempat, termasuk menemukan kembali barang bukti yang
sempat dibuang.
“Untuk tesangka, kita kenakan UU No: 35/2009 tentang
Narkotika,” tegas Iptu Taufik. (sri/foto:
ist)
