MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Bupati Barut, H Nadalsyah, mengingatkan, peran lembaga Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) tidak sama dengan DPRD.
Sebab, selain perannya hanya untuk lingkup atau skala
desa, anggotanya pun bukan berasal dari partai politik (parpol).
BPD, menurut Nadalsyah, merupakan salah satu pilar kokohnya
penyelenggaraan otonomi desa. Bahkan fungsi BPD sebagai kanal aspirasi dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes), sangat penting
dalam menentukan kemajuan desa.
“Oleh sebab itu, fungsi, tugas dan kewajiban BPD, harus
dapat dijalankan dengan baik, sehingga BPD tidak menjadi lembaga cap stempel atau
sekedar untuk melengkapi ketentuan tentang kelembagaan desa semata,” tegas bupati
usai pelantikan anggota BPD dan PAW anggota BPD, Senin (30/9).
Dikatakannya, BPD juga harus dapat bekerjasama dengan
baik, membantu, mengawasi dan mengingatkan kepala desa dalam berbagai kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan desa.
“Demikian juga dalam kegiatan perancangan dan penetapan
peraturan desa serta penyelesaian permasalahan-permasalahan lainnya yang ada di
desa,” imbuh H Koyem, sapaan akrab Bupati Barut itu.
Pelantikan anggota BPD terpilih, yaitu Desa Panaen, Desa
Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Desa Benangin I, Desa Benangin II, Desa Benangin
III, Desa Mampuak I, Desa Sampirang II Kecamatan Teweh Timur, dan PAW anggota
BPD Desa Rahaden, PAW anggota BPD Desa Hurung Enep, Kecamatan Lahei. (arh/foto: ist)
