BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Diduga terlibat peredaran narkoba, seorang mahasiswa salah satu perguruan
tinggi swasta di Banjarmasin, AF alias Aprisko (23), diciduk polisi.
Penangkapan terhadap warga Kebun Bunga ini, dilakukan
jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Jl Mahat Kasan, Gatot Subroto,
Rabu (9/10) dinihari sekitar pukul 02:00 Wita. Juga turut disita barang bukti dua
paket besar sabu dengan berat 2.790 Gram.
“Saat penangkapan, tersangka menaruh barang bukti di TKP
sambil menunggu seseorang yang mengambil benda tersebut,” kata Kasatres Narkoba
Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Kamis (10/10).
Sementara Aprisko, mengaku sudah dua kali menerima paket
sabu. Untuk paketan pertama, seberat 4 Kg dengan mendapat upah Rp 10 juta.
Sebelumnya, Aprisko mengaku intens berkomunikasi melalui
telpon seluler dengan pengirim barang yang tidak dikenalnya.
Dalam melaksanakan aksinya, Aprisko mengaku hanya
mengikuti petunjuk yang diterimanya melalui komunikasi melalu telpon
seluler.
“Termasuk nanti ditaruh dimana barang itu. Terus ada yang
mengambil,” kata Aprisko.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU
RI a No: 35/2009 tentang Narkotika. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut,
polisi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 41.850 jiwa dari bahaya
penyalahgunaan narkoba. (emy/foto: deden)
