BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Kasus korban tanah longsor di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, akibat aktivitas
penambangan batubara yang belum mendapat ganti rugi, dilaporkan ke Polda
Kalsel.
Bidang Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),
Sumarlan, beserta beberapa anggota Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI),
mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel, Senin (14/10). Kedatangan
mereka diterima Kasubdit Tipiter, AKBP Endang Agustina
Maniso, korban longsor, sampai dengan kedatangan dua
organisasi tersebut ke Polda Kalsel, belum jelas penyelesaian ganti rugi akibat
pertambangan yang dilakukan PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE)
“Meski kejadiannya sudah lama, 4 November 2018, namun
hingga sekarang proses ganti rugi belum terealisasi. Bahkan di lapangan, garis
polisi sudah dilepas. Sehingga seolah-olah permasalahan warga dengan PT BMPE
ini sudah selesai,” ucap Sumarlan.
Sementara secara terpisah, AKBP Endang Agustina, tak
menampik menerima anggota SPSI dan SBSI menyampaikan aspirasi tindaklanjut kasus korban tanah
longsor itu.
“Mereka menyampaikan aspirasi tentang warga atas nama Maniso
yang belum mendapatkan ganti rugi karena rumahnya mengalami kerusakan akibat
adanya aktivitas penambangan,” ujar AKBP Endang.
Dengan adanya laporan itu, lanjut AKBP Endang, polisi
akan menindaklanjuti. Padahal, kasus pernah juga disampaikan ke Polsek setempat.
“Karena itu kita akan klarifikasi polseknya, penanganannya
sudah sejauh mana. Begitupun dengan pihak perusahaan, juga akan dikomunikasikan
apakah tanggungjawabnya sudah atau belum,” imbuh AKBP Endang.
Namun demikian. Sambung AKBP Endang, menurut informasi
yang diterima polisi, perusahaannya sudah tidak aktif lagi.
“Kita akan berusaha menghubungi perusahaan yang
bersangkutan. Kalau memang nantinya ada unsur pelanggaran hukum, akan kita
selidiki,” tegas AKBP Endang. (imn/foto:
iman)
