KOTABARU, banuapost.co.id–
Seorang ABG jadi korban pelampiasan arus bawah orangtua tirinya sendiri. Bahkan
gadis yang masih berusia 16 tahun itu, dirundungi sejak 2018.
Kasus baru terungkap setelah pelakonnya, SS, diamankan
jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Senin (21/10).
Pengalaman buruk Melati, bukan nama sebenarnya, Red.—terungkap setelah sang kakak mulai
curiga dengan kondisi sang adik.
Mendengar pengakuan polos Melati yang sudah berkali-kali
disetubuhi ayah tirinya itu, bahkan tak jarang dipukuli kalau menolak, sang kakak
kemudian melaporkan kasusnya ke kantor polisi.
Kapolsek Kelumpang Hulu, Ipda Fandy, langsung melakukan
penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di PT IGM, Desa Karang Payau, Kecamatan
Kelumpang Hulu.
“Jadi penagkapan itu dasarnya laporan kakak korban ke
kantor polisi,” ujar Kasubbag Humas Polres Kotabaru, Iptu H Gatot, yang diminta
konfirmasinya, Selasa (22/10).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Iptu Gatot,
perundungan itu dilakukan sejak 2018 hingga September 2019.
“Pengakuan sementara tersangka, selama kurun itu sudah 15
kali perbuatan tak senonohnya dilakukan,” jelas Iptu Gatot.
Selain menyetubuhi, sambung Iptu Gatot, pelaku juga tidak
jarang menganiaya kalau keinginan tak
dipenuhi korban.
Atas perbuatan tak senonohnya itu, menurut Iptu Gatot, pelaku
dijerat pasal 81 Ayat (1) dan (2) UURI No.17/ 2016 tentang perubahan kedua atas
UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (her/foto: ilustrasi)
