MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Empat warga Desa Benangin I, Teweh Timur, Barut, mengadukan kadesnya ke Kejari
Muara Teweh.
Menurut mereka, kades diduga menyewengkan Dana Desa (DD)
dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017, 2018, dan 2019.
Dua dari empat warga itu, Bernandes dan Edy Sudarmi,
menggelar jumpa pers terkait pengaduan tersebut di Muara Teweh, Jumat (25/10).
“Kami mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan
dan penyelewengan uang desa,” ujar Bernandus.
Pengaduan warga terhadap Kades Benangin I, Yudi Hartono,
antara lain tentang indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam
mengangkat pengurus Bumdes tanpa melalui musyawarah desa, intervensi pembelian
truk untuk usaha Bumdes, dan tak ada laporan pertanggungjawaban keuangan desa 2017.
Poin kedua, ujar Bernandes, mencakup sinyalemen
penyelewengan penggunaan dana operasional BPD Benangin I 2017, pembangunan
gedung PAUD yang menelan dana Rp 552,5 juta, dan pembelian truk Bumdes secara
kredit yang menguras anggaran desa pada 2018. “Kami sudah membuat laporan
tertulis dan akan diantarkan ke Seksi Pidsus Kejari Barito Utara, Senin depan,”
katanya.
Sementara Camat Teweh Timur, Sudiyono, mengaku belum mendapatkan laporan tertulis seputar
pengaduan warga itu.
Meski demikian, camat tak membantah pernah ada masalah
antara Kades dan BPD Benangin I. Padahal masalah telah diselesaikan melalui
Inspektorat Kabupaten Barito Utara.
“Kalau masalah dengan BPD sudah diselesaikan Inspektorat
dengan melibatkan kedua pihak. Saya belum dapat laporan kalau ada masalah yang
lain lagi,” ujar Sudiyono ketika diminta
konfirmasinya. (arh/foto: ist)
