BANJARMASIN,
banuapost.co.id– Praperadilankan Kapolda Kalsel karena penetapan status
tersangka terhadap HM Nur Husni yang dilakukan ditreskrimsus, digelar PN Banjarmasin,
Rabu (6/11).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Jamser Simanjuntak, SH, pemohon HM Nur Husni melalui kuasa hukumnya, Robert Hendra Sulu, SH MH dan Rekan, memohon agar PN Banjarmasin berkenan menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
Serta menyatakan Surat Perintah Penyidikan No: SP.Dik/27-2V/2019/Ditreskrimsus,
13 Mei 2019 dan Surat Perintah Penyidikan No: SP.Dik/27.a-21X/2019 Ditreskrimsus,
11September 2019 yang menetapkan pemohon
sebagai tersangka terkait peristiwa pidana, tidak berdasar hukum.
Selain itu, penyidikan yang dilakukan hingga menetapkan kleinnya sebagai terangka, juga tanpa prosedur hingga cacat yuridis.
Seusai sidang, Kasubdit II Bidang Perbankan Ditreskrimsus
Polda Kalsel, AKBP Zaenal, yang diminta konmentarnya hanya menjawab singkat: “Ikuti
aja sidangnya, biar nanti jelas permasalahan”.
Sementara secara perpisah, Robert Hendra Sulu, kukuh tidak menemukan adanya tindak pidana umum yang dilakukan kleinnya. “Karena itu seharusnya, tindak pidana pencucian uangnya
pun tidak ada. Sebab yang namanya tindak pidana pencucian uang itu,
merupakan kelanjutan dari tindak pidana umum,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Robert, termohon tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
perbuatan/tindakan yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang yang
dipersangkakan kepada pemohon.
“Penetapan klein kami sebagai tersangka merupakan bentuk
kesewenang-wenangan. Sehingga penetapan itu haruslah dinyatakan batal demi
hukum dan tidak sah,” pungkas Robert.
Seperti diketahui, HM Noor Husni dijadikan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel atas dugaan tindak pidana pencucian uang, setelah dilaporkan mitra kerjanya, Hariyadi, Direktur CV Batu Alam. (yb/amt/foto: amat)
