MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Sedikitnya ada 11 titik pantau yang akan dievaluasi Tim Penilai Adipura Kementerian
LHK dan Provinsi Kalteng di Kabupaten
Barito Utara.
Penilaian Adipura 2019 sebgaimana Perpres No: 97/2017 tentang Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis di seluruh indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Berdasarkan perpres, maka Pemkab Barut sudah membuat
kebijakan strategi daerah (jastrada) tentang pengelolaan sampah rumah tangga
dan sampah sejenis,” kata Kadis DLH Barut, Ir Suriawan Prihandi, Kamis (7/11).
Karena itulah, lanjut Suriawan, menjadi dasar penilaian tim
yang berjumlah empat orang tersebut, yaitu dua dari KLHK dan dua dari Provinsi Kalteng.
“Mereka nantinya bertugas di Muara Teweh untuk melakukan
penilaian hingga selesai,” jelas Suriawan.
Seluruh titik, sambung Suriawan, akan dilakukan penilaian.
Diharapkan dengan penilaian, Kabupaten Barut bisa lolos.
“Yang penting nilai kita memenuhi standar, yaitu 75
persen. Pada tahun lalu, nilai yang kita peroleh 74,91 pesen, hanya tertinggal
0,9,” ujarnya.
Terkait dengan pembagian tong sampah, menurutnya sedang
berjalan, termasuk juga pengomposan yang dilakukan setiap hari di tiap tititk.
“Namun apakah pengomposan dan bank sampah masih berposisi
layak atau tidak. Jalau belum laya,k akan kita perbaiki,” imbuhnya. (arh/foto: ist)
