BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Dinas Perpustaan Kasel mensosialisasikan UU No: 13/2018 tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam.
Nara sumber dalam sosialisasi yang berlangsung di sebuah
hotel di kawasan Jl A Yani, 7 hingga 8
November, Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Syamsul Bahri. Sementara pesertanya
sebanyak 50 penulis se kabupaten/kota se Kalsel.
Menurut Syamsul, setiap
gagasan pikiran, terlebih lagi untuk kepentingan bangsa di kemudian hari, tapi
tidak tercetak dan terekam maupun tidak tersimpan di perpustakaan, sangat
merugikan.
“Sebab gagasan tidak mungkin muncul dua kali. Seandainya
pun ada dengan judul yang sama, itu sudah pasti edisi revisi,” ujar Syamsul.
Karena itulah, lanjut Syamsul, sosialisasi UU tersebut
sangat penting. Sebab dalam UU itu tersurat, setiap penerbitan baik
keberadaannya di provinsi atau kabupaten, diwajibkan menyerahkan tiga hasil produksinya,
salah satunya ke perpustakaan.
”Tujuan UU sangat jelas, yakni menyelamatkan setiap
gagasan pikiran manusia yang luar biasa itu untuk kepentingan generasi yang akan datang,” tandas Syamsul.
Oleh sebab itulah, sambung Syamsul, kalau misalnya gagasan
hari ini begitu baik, kemudian tidak tersimpan atau lenyap, berarti semua rugi
terutama generasi yang akan datang, dan perpustakaan pun sangat wajib
disalahkan. (sai/foto: sasi)
