BENTOK, banuapost.co.id–
Pemasok sabu-sabu ke Bumi Bersujud, sebutan untuk Kabupaten Tanah Bumbu,
diringkus jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Pemasok itu, CR alias Cacan (34), warga Jl Kelayan B Gg
Haur Kuning No 71 RT 16 RW 001, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan,
dan dan SN alias Pudin (39), warga Jl Kelayan A Gg Karya Manunggal No 9 RT 26 RW
02, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan.
Pelakon dalam bisnis haram itu, dibekuk tengah dalam
perjalanan. di Desa Bentok, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kamis
(14/11).
“Sebelum penangkapan, kita ada menerima informasi akan
adanya pengiriman sabu ke Tanah Bumbu itu,” ujar Kabag Binopsnal Diresnarkoba
Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, yang diminta penjelasannya, Senin (18/11).
Penangkapannya sendiri, lanjut AKBP Sigit, dipimpin langsung
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kompol Diaz Sasongko, setelah mendapat informasi.
“Alhasil dari tangan Cacan dan Pudin, disita sabu
sebanyak 9 paket dengan berat bersih
894,25 gram,” ucap AKBP Sigit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung AKBP
Sigit, keduanya dibidik dengan Pasal 131 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2)
sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika. (imn/foto: ist)
