BANJARMASIN, banuapost.co.id- Gubernur H Sahbirin Noor minta DPRD Kalsel melakukan identifikasi urusan-urusan pemerintahan dikaji secara cermat, terkait masalah perlindungan dan pemberdayaan petani, serta masalah penanggulangan kebakaran.
Permintaan selain untuk memenuhi kebutuhan hukum, juga mengenai
yurisdiksi berlakunya suatu peraturan daerah. Apakah mencakup kewenangan
provinsi, atau wilayah cakupan kabupaten/kota di Kalsel.
Pendapat itu dikemukakan gubernur melalui Sekdaprov Abdul
Haris, menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dewan dalam
rapat paripurna di DPRD Kalsel, Rabu (20/11). Kedua raperda itu, tentang perlindungan
dan pemberdayaan petani, serta tentang penanggulangan kebakaran.
“Karena jika menyangkut yiridiksi kabupaten/kota, seyogyanya
tanggapan dan maksud serta dukungan kabupaten/kota sangat diperlukan,” ucap
Abdul Haris.
Dengan begitu, lanjut sekdaprov, saat kedua raperda
nantinya ditetapkan jadi perda, benar-benar bersifat implementatif dan dapat
dipertangungjawabkan.
Sebelumnya, Raperda Inisiatif Komisi II yang disampaikan,
Imam Suprastowo menyatakan, raperda di atas merupakan bentuk komitmen DPRD terhadap
perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalsel.
Dewan menilai, petani telah memberikan kontribusi nyata
dalam pembangunan pertanian dan ekonomi pedesaan serta mendukung pemenuhan
kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan
kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, M
Syaripuddin, sekaligus mendengarkan pemandangan delapan fraksi dewan atas dua
raperda eksekutif, yaitu Raperda tentang
Pengelolaan Kebun Raya Banua dan Raperda tentang Keamanan Pangan. (pik/foto: gada)
