TANJUNG, banuapost.co.id– Penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu-sabu, mendominasi kasus kejahatan yang di tangani Polres Tabalong selama 2019. Dari 194 kasus yang diungkap, 82 di antaranya masalah kristal laknat.
“Kasus ini mengalami kenaikan 3 persen dari 2018. 2019 sebanyak 82 kasus, sementara di 2018 80 kasus,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, dalam jumpa pers akhir tahun, Selasa (31/12).
Sedang untuk kejahatan, lanjut kapolres, dari 15 jenis
kasus menonjol, juga mengalami kenaikan. Dari 190 kasus 2018 menjadi 194 pada
2019 atau naik 2 persen. Namun untuk penyelesaiannya dari 15 kasus
menonjol itu, mengalami penurunan.
Kejahatan menonjol lainnya setelah narkoba, menurut AKBP
M Muchdori, pencurian dengan pemberatan (curat), yakni 25 kasus. Namun mengalami
penurunan jika dibandingkan dengan 2018 yang jumlahnya 32 kasus.
Kasus ketiga yang menonjol, penggelapan. Selama 2019
tercatat 20 kasus. Naik jika dibandingkan dari 2018 yang hanya 9 kasus.
Sementara curanmor, selama 2019 berhasil diungkap sebanyak
14 kasus. Mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2018, yakni sebanyak 19
kasus.
Khusus untuk malam pisah sambut 2019 2010, AKBP M
Muchdori mengimbau masyarakat Tabalong untuk selalu bersikap waspada.
Sementara di tempat terpisah, Kasatnarkoba Polres
Tabalong, Iptu Zaenuri, mengatakan, selama 2019 kasus narkoba yang paling
menonjol adalah sabu.
“Sabu-sabu dapat dinikmati semua kalangan, karena harganya
tergolong murah,” katanya.
Dengan patungan uang dua sampai tiga orang, lanjut Iptu
Zaenuri, sabu-sabu sudah bisa dinikmati penggunanya, yang umumnya pekerja keras.
“Dari sekian kasus yang sudah diungkap, jawaban
tersangkanya tenaga jadi ektra,” jelas kasat.
Meski demikian, diingatkan Iptu Zaenuri, Polri sangat
melarang penggunaan sabu sebagai penambah tenaga. Karena setiap narkoba, mempunyai
dampak buruk bagi penggunanya. (sal/foto:
ist)
