JAKARTA, banuapost.co.id– Sistem jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, dipandang tidak tepat. Karena membatasi orang mampu membayar lebih. Oleh sebab itu, pemerintah merencanakan rakyat bebas tidak ikut jaminan kesehatan yang disediakan.
“Ke depan, masyarakat dibebaskan
memilih dan menentukan asuransi kesehatan, sesuai kemampuan membayarnya,” tegas
Menteri Kesehatan (Menkes), Dr dr Terawan Agus Putranto, di Jakarta, Selasa
(31/12).
Begitupun dengan akreditasi untuk
puskesmas, juga akan ditiadakan. Tapi puskemas lebih didorong melakukan tindakan
promotif dan preventif. Tindakan ini akan mencegah masyarakat sakit.
”Jika ini digalakkan, akan
menekan angka stunting serta angka kematian ibu dan bayi,” ujarnya.
Menurut Menkes Terawan,
sebagaimana dikutip dari situs bergelora.com,
dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) bukan berarti semua masyarakat
harus menjadi peserta BPJS. Tetapi mesti dapat mengakses layanan kesehatan.
“Jadi sistem gotong royong BPJS
Kesehatan harus mampu membiayai yang
kurang atau tidak mampu. Namun yang terjadi saat ini, kondisinya justru yang
tidak mampu membiayai yang mampu,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut menkes,
pemerintah akan membebaskan kepesertaan
BPJS. Bagi yang mampu dipersilakan memilih asuransi kesehatan sesuai dana yang
dimiliki.
“Jika ingin tetap menjadi peserta
BPJS, harus mau menerima layanan kesehatan sesuai anggaran yang ada,” ujarnya.
Dalam mencapai tujuan UHC, yaitu
meratakan layanan kesehatan kepada masyarakat, sambung Menkes Terawan, pemerintah
juga berencana menghapus persyaratan pembatasan jumlah dokter spesialis dalam
sebuah rumah sakit dan sistem rujukan berjenjang.
”Nantinya yang ada, rujukan
kompetensi dan dokter spesialis di setiap rumah sakit dibebaskan menerima
sesuai kemampuannya. Tidak dibatasi sesuai tipenya,” ucap menkes.
Sistem rujukan kompetensi ini
diharapkan dapat mewujudkan pemerataan SDM dokter spesialis ke daerah-daerah.
Begitupun dengan semua rumah
sakit, bisa menjadi tipe A. Asalkan memenuhi syarat tempat tidur. Sementara
jumlah dokter spesialis, tidak diwajibkan dalam persyaratan dan penerimaannya
tidak dibatasi. (yb/bgla/foto: ist)
