KOTABARU, banuapost.co.id– Hanya gegara tidak diberi warisan kebun plasma kelapa sawit, seorang anak tebas ibu tirinya dengan parang. Akibatnya, tewas tanpa sempat mendapatkan pertolongan medis.
Peristiwa miris ini terjadi di Desa Balaimena, Kecamatan Pamukan
Utara, Kotabaru, Senin (24/2) pagi. Tersangka, SF (17), beberapa jam setelah
kejadian diringkus aparat kepolisian setempat di perbatasan Kalsel – Kaltim, setelah
mencoba buron.
Awal mula gelap matanya tersangka, menurut Kapolres
Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, dalam konferensi pers di Mapolres setempat,
Selasa (25/2), kecewa karena keinginannya untuk mendapatkan bagian warisan
ditolak Ny Nurhayati (37).
“Sebelum naas itu, pelaku mendatangi korban dengan maksud
meminta warisan kebun kelapa sawit. Namun tidak diberikan. Alasan tidak tinggal
se rumah,” ujar AKBP Andi.
Kecewa, sambung kapolres, pelaku balik badan dan mengambil
parang di dalam mobil kemudian menyelipkanya di jaket.
Kembali masuk ke dalam rumah, lagi-lagi SF menanyakan
soal bagian warisan. Namun jawaban yang diterimanya, tetap seperti semula.
Tidak dapat bagian warisan karena tidak tinggal se rumah.
Murka pun kian memuncak. Membalikan badan, seperti ingin
pulang, seraya mengucapkan: “Maaf”, SF yang menyembunyikan tangan kanannya di
balik jaket langsung menebaskan parangnya.
Tebasan berulang-ulang yang dilakukan dengan kemarahan, menyebabkan
tangan dan kaki Ny Nurhayati putus, hingga roboh bersimbah darah.
Masih tak puas juga dengan simbahan darah sang ibu tiri,
SF mengakhirinya dengan hujaman parangnya ke bagian punggung. Setelah Ny
Nurhayati tak terlihat geraknya lagi, SF angkat kaki melarikan diri.
Kejadian ini pelak lagi membuat penghuni rumah Ny
Nurhayati lainnya menjadi geger, hingga melaporkan kasusnya ke kantor polisi
setempat.
Sementara jajaran Polsek Pamukan yang menerima laporan,
bergerak cepat melakukan pengejaran. Beberapa jam setelah kejadian, SF
diringkus ketika berusaha kabur ke wilayah Kaltim.
“Pelaku berhasil kita tangkap di perbatasan Kalsel –
Kaltim, ketika berusaha melarikan diri ke provinsi tetangga tersebut,” imbuh
AKBP Andi Adnan.
Menurut kapolres, pelaku dikenakan pasal 338 KHUP tentang
Pembunuhan dan pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman
hukuman 15 tahun hingga seumur hidup. (her/foto:
ist)