BANJARMASIN, banuapost.co.id– Rencana penyebaran 4,9 kg sabu di Provinsi Kalsel, digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, awal pekan lalu. Dua kurirnya asal Jakarta, diamankan.
Lana dan Popo, nama terakhir masih di bawah umur, diamankan
di Pelabuhan Trisakti setibanya dari Pulau Jawa menumpang KM Kirana.
Barang bukti 4,9 kilogram tersebut, menurut Diresnarkoba
Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putera dalam jumpa awak media, Senin (8/3),
dari hasil pemeriksaan sementara pesanan salah seorang napi di Lapas Klass II
Teluk Dalam Banjarmasin.
“Dari pengembangan
kasus ini, polisi juga mengamankan Udin, warga Ampera, Banjarmasin Barat,
sebagai penerima barang,” jelas Kombes Iwan Eka.
Sedang pemesannya, sambung Kombes Iwan Eka, Kiki alias
Cacing yang kini masih menjadi warga binaan di LP Teluk Dalam tersebut.
Sementara Lana dan Popo sendiri, menurut Kombes Iwan,
dalam pemeriksaan mengaku hanya disuruh salah seorang warga binaan di LP
Cipinang Jakarta.
“Pengakuannya, untuk mengantar sabu tersebut keduanya
diberi upah masing-masing Rp 50 juta,” ujar diresnarkoba.
Bahkan Lana, lanjut Kombes Iwan Eka, sudah ke-3 kali
membawa sabu masuk ke Banjarmasin. Sedang Popo sudah dua kali mengantarkan
pesanan sebagaimana suruhan napi di LP Cipinang tersebut.
“Khusus untuk pengakuan kedua kurir ini, kami masih
melakukan pendalaman. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus
sabu 4,9 kilogram ini,’ imbuh Kombes Iwan Eka. (yai/foto: akbar)