JAKARTA, banuapost.co.id– Kebijakan ASN bekerja di rumah, work from home (WFH), diperpanjang hingga 21 April mendatang.
Kebijakan ini, respon atas
perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus korona
di Indonesia yang telah dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB).
Perpanjangan masa WFH
bagi ASN, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No:34/2020 tentang
Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN RB No:19/2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
“Masa pelaksanaan WFH
bagi ASN diperpanjang sampai dengan 21
April 2020 atau 21 hari kalender, terhitung sejak 1 April 2020, dan akan
dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri PAN RB, Tjahjo
Kumolo, di Kantor Kemenpan RB, Senin (30/3).
Menurut Tjahjo, di
dalam surat edaran juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja,
yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan
penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal WFH bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status
darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah
berlokasi.
Memastikan ASN di
lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi
target kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin pegawai.
Memantau perkembangan
dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan
pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan
pembaharuan data, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
“Surat Edaran Menteri
PAN RB No:19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, masih tetap berlaku dan
merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya
kebijakan baru,” ujarnya. (yb*/foto: ist)