BOGOR, banuapos.co.id– Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini, juga sudah diterbitkan.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP
tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” kata Kepala
Negara dalam konferensi pers melalui
virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Karena itu, sambung
presiden, tidak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri-sendiri dengan
terbitnya PP dan Keppres tersebut. Semua pihak berkoordinasi menangani korona.
“Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah
tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” tandas
Kepala Negara.
“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan koridor
undang-undang dan PP serta Keppres tersebut,” imbuh presiden.
Menurut presiden, penetapkan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait wabah virus korona di Indonesia, berdasarkan faktor risiko dari
wabah ini.
Menyinggung opsi PSBB
terkait pandemi virus korona, menurut presiden diputuskan dalam rapat terbatas
sehari sebelumnya.
PSBB ditetapkan menkes berkoordinasi
dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Landasan hukumnya, UU No: 6/2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sesuai UU, PSBB
ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19
dan kepala daerah. Ini berdasarkan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas
presiden. (yb/din/foto: muchlis jr)