MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Pemerintah Barito Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sementara, untuk mengantisipasi penyebaran virus korona.
Edaran dengan No: 450/12/Kesra tanggal 1 April 2020 yang ditandatangani Bupati H Nadalsyah, mengingat perkembangan dan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dan berpotensi tidak terkendali.
Terbitnya SE ini, berdasarkan SE Gubernur Kaliteng 14 Maret 2020 No: 443.2/20/BU tentang pencegahan antisipasi Covid-19, Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus korona.
Kemudian imbauan MUI Kalteng No: 144/D-PP-MUI Kalteng/III/2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di Kalteng, dan SE Dewan Pengurus MUI Barito Utara No: 05/DP-K-MUI/III/2020, 30 Maret 2020, tentang Salat Jumat untuk sementara ditiadakan, diganti dengan Salat Dzuhur.
“Masyarakat juga dilarang berkumpul atau mengadakan perkumpulan yang melibatkan orang banyak,” sebut SE.
Selain itu, agar selalu mengikuti dan melaksanakan anjuran berbagai pihak untuk menanggulangi penyebaran penyakit Covid-19.
Pantauan lapangan, Kamis (2/4), sejumlah masjid di dalam kota Muara Teweh sudah mulai memasang papan pengumuman, terkait tidak melaksanakan Salat Jumat diganti dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing mulai 3 April 2020 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kembali. (arh/foto: ist)