MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Akhirnya Kabupaten Barito Utara mencatatkan diri di Media Centre Covid-19 Kalteng, setelah tiga warganya terkonfirmasi positif terinfeksi virus mahkota (corona dalam Bahsa Latin: Mahkota, Red.).
Jika selama ini dominasi di Kota Palangka Raya, Kota Pangkalan Bun, Kobar dan Kota Sampit, Kotim, sejak Minggu (19/4) nama Kota Muara Teweh mengisi papan pengumuman Media Centre Covid-19 Kalteng. Tentunya juga menjadi catatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTP2) Covid-19 Barito Utara.
“Untuk yang positif terpapar Covid-19, riwayat perjalanan dari Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan,” jelas Jubir Covid-19 Barito Utara, H Siswandoyo, dalam rilis resmi di Muara Teweh, Minggu (19/4) pukul 11:00 WIB.
Menurut Plt Kadinkes Barut itu, jumlah ODP sebanyak 34, tersebar di Kecamatan Teweh Tengah 23 orang, Teweh Selatan, 4, Teweh Baru 4, dan Kecamatan Lahei Barat 3 orang.
PDP berjumlah 15 orang, tersebar di Kecamatan Teweh Tengah 8, Teweh Baru 5, Teweh Selatan 1, dan Kecamatan Lahei Barat 1 orang.
“Sedang tiga orang yang positif terpapar Covid-19, warga di Kecamatan Teweh Tengah,” tandasnya.
Dibeberkan Siswandoyo, riwayat perjalanan pasien, baik ODP maupun PDP, dari China, Bogor, Jakarta, Yogyakarta, Malang, Gowa, Palangka Raya, Surabaya, Jambi, Semarang, Banjarmasin dan Gorontalo.
Kemudian Tanjung Pinang, Palu, Kendal, Padang, Purwokerto, Magelang, Pekan Baru, Katingan, Balikpapan, Palu serta Martapura.
Status zona merah
Sementara Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, mengatakan, dengan adanya kasus positif terpapar Covid-19, Barito Utara berstatus zona merah (tanggap darurat Covid-19).
Dengan status ini, H Koyem, sapaan akrabnya, mengimbau rakyatnya mematuhi physical distancing (jaga jarak) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai kita turut menyebarkan Covid-19 kepada keluarga dan lingkungan kita berada,” tegas Koyem.
Bahkan bila menunjukan gejala-gejala Covid-19, sambung Koyem, segera hubungi hotline Layanan Covid-19. Pemerintah akan segera memberikan penanganan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan. (arh/foto: ist)