BANJARMASIN, banuapost.co.id– Permohonan Pemerintah Kota Banjarmasin yang ingin memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya disetujui Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.
Persetujuan disampaikan melalu Surat Keputusan Menkes RI No: HK 01.07/Menkes/262/2020 tentang Penetapan PSBB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Alhamdulillah, malam ini dapat kiriman dari Kepala Biro Hukum Kemenkes RI,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi Minggu (19/4).
Persetujuan diberlakukakannya PSBB di Kota Banjarmasin, dengan pertimbangan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat, serta diiringi terjadinya transmisi atau penularan lokal.
Pertimbangan lainnya sebagaimana kajian epidemiologi dan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan lainnya.
Berdasarkan keputusan ini, Pemko Banjarmasin wajib melaksanakan sejumlah aturan PSBB, serta mendorong masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
PSBB ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang, dan bisa diperpanjang lagi bila masih ada bukti penyebaran Covid-19.
“Setelah menerima surat ini, tim akan menyusun teknis pelaksanaannya yang nantinya dituangkan ke dalam Surat Keputusan dan Peraturan Walikota,” ujar Machli Riyadi.
Sebelum diberlakukan, lanjut Machli, nanti akan ada waktu untuk melakukan sosial ke masyarakat terkait pemberlakuan PSBB ini. (emy/foto: ist)