TANJUNG, banuapost.co.id– Setelah sempat menghentikan aktivitas pasar mingguan atau pasar tungging untuk mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19, Pemkan Tabalong kembali membuka temoat bertemunya pembeli dan pedagang tradisional tersebut.
“Namun dibukanya kembali pasar mingguan tradisional ini dibatasi. Hanya untuk pedagang lokal,” tegas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabalong, Syamsul Hadi, Jumat (8/5).
Pedagang lokal dari Tabalong, lanjut Syamsul, boleh berjualan. Tetapi sebelumnya didata dinas yang berwenang dengan menunjukan KTP.
Untuk efektifnya kebijakan pemerintah daerah, menurut Syamsul, Satpol PP sebagai satuan penegak perda siap untuk memback up disperindag.
“Setiap pedagang harus membuktikan diri dengan menunjukkan KTP benar orang Tabalong,” imbuh Syamsul.
Selainitu, sambung Syamsul, Satpol PP bersama disperindag dan petugas pasar, akan melakukan cross check pedagang dan penjagaan di pintu masuk pasar.
“Pintu masuk pasar akan di jaga. Pedagang dari luar, akan dipulangkan. Kami tidak ingin ada toleransi,” tegasnya.
Dilarangnya pedagang luar Tabalong untuk berjualan di pasar-pasar minggu, hanya selama belum redanya pandemi Covid 19. Kalau Covid-19 sudah berlalu, aktivitas berjualan akan kembali seperti biasa, tanpa ada larangan. (sal/foto: ist)