BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan tidak melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan diumumkan bersamaan dengan berakhirnya PSBB jilid tiga di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini, Minggu (31/5).
“Dari hasil rapat evaluasi tadi, PSBB tidak dilanjutkan dan berakhir hari ini,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, kepada wartawan.
PSBB di Banjarmasin sudah berlangsung dalam tiga tahap. Sejak Jumat 24 Mei lalu.
Meski menghentikan PSBB, namun Banjarmasin belum bisa menerapkan kebijakan new normal. Karena belum memenuhi persyaratan. Grafik kasus Covid-19-nya masih tinggi. Belum menunjukan tanda-tanda melandai.
Menurut Ibnu Sina, meski menghentikan PSBB dan belum menerapkan new normal, warga Banjarmasin diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Bahkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di lingkungan tempat tinggal warga di tingkat RT, RW dan kelurahan, tetap dilanjutkan.
Pasca PSBB dihentikan, menurut Ibnu Sina, tanggap darurat pencegahan Covid-19 tetap berlanjut. Untuk mendisiplinkan warga, TNI dan Polri mendapatkan mandat dari walikota.
Ibnu Sina dalam waktu dekat mengeluarkan surat keputusan (SK) wali kota yang memberikan mandat kepada Dandim 1007/Banjarmasin, Kol Inf Anggara Sitompul dan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, untuk memegang komando penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat.
“Itu sesuai perintah dari panglima dan arahan presiden,” imbuh Ibnu Sina.
Selama fase ini, lanjut Ibnu, aktivitas ekonomi dan perkantoran tetap berjalan seperti biasanya sebelum pandemi virus korona.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No: 328 pedoman pelaksanaan pada masa pandemik aktivitas perkantoran hingga rumah ibadah, dibuka kembali.
Disisi lain, Ibnu mengungkapkan seiring dengan berakhirnya PSBB, pos jaga di perbatasan Kota Banjarmasin dihentikan, begitu juga jam malam. (emy/foto: deny yunus)