JAKARTA, banuapost.co.id– Fenomena rangkap jabatan anggota TNI maupun Polri aktif di posisi sipil, menggelisahkan aparatur sipil negara.
Karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengingatan Presiden Joko Widodo untuk tidak kembali dengan gaya-gaya pemerintahan orde baru.
Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, setidaknya ada tiga Pati Polri yang diangkat untuk menduduki jabatan sipil, baik di Kemenkuham maupun di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Soal rangkap jabatan telah diatur di UU TNI No: 34/2004. Misalnya di pasal 47 ayat 1 menyebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan,” jelas Neta dalam rilis yang diterima banuapost.co.id. Selasa (23/6).
Seiring dengan UU itu, sambung Neta, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 11/2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN).
“Bahkan UU No: 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI juga menyebutkan, polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian. Apalagi jika anggota polisi itu masih jenderal aktif,” ucap Neta.
Sementara di pasal 28 ayat (3) UU itu, lanjut Neta, menyebutkan: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Ketiga Pati Polri yang disoroti IPW agar taat dengan UU, Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham. Padahal masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi.
Kemudian Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi.
Sementara Komjen Antam Novambar yang diangkat sebagai Plt Sekjen KPP, masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi.
Menurut Neta, era Orba cukup banyak pejabat militer yang menduduki posisi jabatan sipil maupun rangkap jabatan. Era ini yg dikenal sebagai dwifungsi ABRI. Saat Orba runtuh, pegiat demokrasi mempermasalah soal dwifungsi dan rangkap jabatan militer ini. Sehingga di awal reformasi, dwifungsi dan rangkap jabatan dihilangkan.
Namun di era Presiden Jokowi, muncul lagi dengan gaya baru. Memberi peran cukup besar pada kalangan kepolisian. Sehingga muncul istilah dwifungsi Polri. Selain menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yg dipegang jenderal polisi.
“Jokowi boleh saja menerapkan politik balas jasa, seperti Soeharto. Tapi tetap harus patuh dengan UU. Begitupun dengan jenderal polisi yang menjadi menteri ataupun komisaris BUMN, harus mundur dari Polri,” tandas Neta. (yb/*/foto: ist)