BANJARMASIN, banuapost.co.id– Meski pernah menjadi penghuni penjara, rupanya tidak membuat dua pria ini jera. Apalagi insaf bin tobat.
Padahal dari usia, keduanya tak lagi muda. AN alias Andri, warga Gg Setuju, Jl Kelayan A, Banjarmasin Selatan, sudah setengah abad alias 50 tahun. Sementara Su alias Usuf, warga Gg Budaya, Jl Dahlia, Banjarmasin Barat, 51 tahun.
Residivis ini nyaris ke ‘sukabumi’ setelah kedapatan mencuri tas dari mobil yang terparkir di Jl Pinus, Sungai Miai, Banjarmasin Utara, milik Lina Saputri (30), warga Sungai Lumbah, Jl Trans Kalimantan, Batola.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi, aksi pencurian terjadi Senin (22/6) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban memarkir mobilnya di tepi jalan untuk mampir ke warung membeli telor bersama adiknya.
Sedang mertuanya, masih di mobil. Tak lama, datang kedua pelaku. Langsung membuka pintu mobil bagian depan dan mengambil tas korban. Melihat hal itu, mertua korban sempat berusaha menarik tas yang diambil sambil berteriak.
Kedua pelaku berhasil menarik tas yang berisi uang Rp 520 ribu. Tapi belum sempat kabur, keduanya dihadang warga. Tertangkap, hadiah kepalan dan tendangan pun banjir bersarang, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Utara.
Bersama kedua residivis ini, juga disita sejumlah barang bukti seperti tas, sebilah pisau dan empat besi yang diruncingkan, serta sepeda motor yang digunakan.
“Keduanya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” jelas kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui keduanya pernah ‘sekolah’ di penjara. Andri pernah empat kali. mulai dari perkara sajam dan membongkar kios di Banjarmasin, serta dua kali pencurian di Samarinda, Kalimantan Timur. Sedang Usuf, pernah menjadi warga binaan di penjara Banjarmasin, karena kasus sajam. (emy/foto: ist)