JAKARTA, banuapost.co.id– Seperti belum ada tanda-tanda melandai, kurva akibat terinfeksi virus korona terus meningkat. Sepanjang Jumat (24/7) hingga pukul 12:00 WIB, tercatat ada tambahan kasus baru sebanyak 1.767. Akibat jumlah ini, Covid-19 Indonesia terakumulasi menjadi 95.418 orang.
Tambahan 1.767 kasus baru itu, sebagaimana dilansir dari situs covid19.go.id, berasal dari 29 provinsi, yakni: Jawa Timur: 496 kasus, DKI Jakarta: 297, Jawa Tengah: 124, Jawa Barat: 91 dan Kalimantan Selatan: 90, Sulawesi Selatan: 85, Gorontalo: 74, Papua: 68, Bali: 62 kasus.
Kemudian Sumatera Utara: 57, Sumatera Selatan: 46, Kalimantan Tengah: 45, Sulawesi Utara: 42, Kalimantan Timur: 38, Nusa Tenggara Barat: 28, Maluku Utara: 27, DI Yogyakarta: 23, Sulawesi Tenggara: 23, Banten: 12, Riau: 12, Aceh: 4, Sulawesi Barat: 4, Bangka Belitung: 3, Sumatera Barat: 3, Jambi: 2, Kepulauan Riau: 2, Bengkulu, Sulawesi Tengah dan Papua Barat, masing-masing 1 kasus
Sedang lima provinsi yang melaporkan tidak adanya penambahan kasus baru: Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Maluku, Lampung dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara jumlah pasien yang sembuh melebihi angka tambahan positif, yakni 1.781 hingga menjadi 53.945 orang. Sedang jumlah pasien meninggal bertambah 89, menjadi 4.665 kasus.
Sebelumnya, Kamis (23/7), total kasus positif korona di Indonesia 93.657. Pasien sembuh sebanyak 52.164, sedang meninggal berjumlah 4.576 kasus.

Data terkait penanganan virus korona per hari ini, dilaporkan ada penambahan 53.702 kasus suspek yang dipantau.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah ini diatur dalam Keputusan Menkes No: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). (yb/ilust: gopal)