JAKARTA, banuapost.co.id– Antisipasi klaster baru Covid-19 akibat pesta demokrasi lima tahunan, Desember mendatang, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan surat telegram.
Telegram No: ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020, ditandatangani Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 2020
Surat telegram yang berisi lima point penting, ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.
Terbitnya telegram ini tentunya sangat beralasan, karena pelaksanaan pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye.
Kedua tahapan tersebut, akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada dan masyarakat pemilih.
“Kondisi ini berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (8/9).
Selain itu, sambung Komjen Pol Agus, surat telegram diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan pilkada 2020.
Berikut isi surat telegram perintah kepada para kapolda dan kapolres untuk: 1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19.
- Mempelajari dan memahami peraturan KPU No: 5, 9, dan 10/2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada 2020, khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas (ratas) maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).
- Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati dan parpol, untuk mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada 2020.
- Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, Tomas, Toga, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.
- Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.
“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebelumnya, Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video conference (vicon) pengecekan kesiapan pengamanan pilkada 2020. (yb/*/foto: ist)