PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Ratu dalam bisnis kristal laknat di Kota Sampit, dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jl Hasan Mansyur
EV yang juga ibu rumah tangga itu, diringkus Kamis (17/9) malam dengan barang bukti sabu seberat 51,96 gram.
“Pengungkapan kasus sabu ini berawal laporan masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, yang diminta konfirmasinya, Sabtu (19/9).
Berbekal informasi, lanjut Kombes Hendra, anggota ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Cukup bukti, penangkapan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan singkat, polisi kembali melakukan penyelidikan ke Jl Sumekto, Komplek Perumahan PT Bintang Wijaya Timur.
“Di tempat ini, kembali ditemukan barang bukti lainnya, seperti sabu seberat 6,71 gram dan dan timbangan digital merk warna silver,” jelas kabid.
Atas terungkapnya kasus yang melibatkan IRT tersebut, sambung Kombes Hendra, sangat diharapkan peran serta masyarakat untuk ikut memerangi narkoba. (din/foto: ist)