Hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 tentang Pernikahan Dini di Indonesia, sungguh mencemaskan. Karena trendnya yang meningkat jika dibanding data 2016 dan 2017 (Koran Sindo,16/4/2018). Pada 2018, terjadi pernikahan dini sebanyak 15,66 persen, meningkat dibanding 2017 yang hanya 14,18 persen. Peningkatan ini merupakan catatan tersendiri bagi pemerintah yang sedang berusaha memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Pernikahan dini (menurut UU No: 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak) adalah mereka yang menikah pertama kali di usia kurang dari 18 tahun. Menurut BPS, pernikahan dini tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan (22,77 %), Jawa Barat (20,93 %) dan Jawa Timur (20,73 %). Pada 2017 pernikahan dini juga didominasi tiga propinsi ini. Kalimantan Selatan (21,53%), Jawa Timur (18,44%) dan Jawa Barat (17,28%).
Bila batasan usia menikah yang pertama 19 tahun ke bawah, ada 20 provinsi yang angkanya di atas rata-rata nasional, dimana Provinsi Kalimantan Selatan menempati urutan kedua dengan 33,68 % di bawah Sulawesi Barat 34,22 %. Urutan ketiga Kalimantan Tengah 33,56% dan keempat Sulawesi Tengah 31,91%.
Tingginya angka pernikahan dini ini, tentu saja menjadi salah satu penghambat laju pencapaian Indek Pebangunan Manusia Indonesia (IPM) yang pada 2018 baru mencapai 71,39 % atau hanya mengalami peningkatan di bawah 1 digit (0,58 poin), dan belum memenuhi target APBN 2018 sebesar 71,5 %. Pencapaian IPM Indonesia masih jauh di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Thailand.
Lebih mencemaskan lagi, ternyata Kalimantan Selatan secara konsisten dalam waktu tiga tahun terakhir, selalu berada di peringkat teratas. Tentu ini bukan pencapaian prestasi, tetapi kondisi yang memprihatinkan dan harus segera ditanggulangi secara sungguh-sungguh dengan melibatkan semua pihak.
Menanggulangi pernikahan dini tidak hanya tugas Penghulu dan Kepala KUA, tetapi tanggung jawab semua kalangan. Karena pernikahan dini multi demensional dan penyebabnya juga multi faktor sehingga memerlukan penanganan secara bersama-sama dan saling bersinergi.
Strategi Gawi Sabumi
Terinspirasi dari slogan “gawi sabumi’ yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai kekerabatan, kegotongroyongan dan kebersamaan masyarakat Banjar dalam mengatasi berbagai persoalan di masyarakat, jargon itu sangat tepat dijadikan ikon penggerak dan pemersatu semua kalangan untuk bersama-sama berupaya menanggulangi pernikahan dini.
Dengan semboyan gawi sabumi, diharapkan penanganan masalah pernikahan dini akan komprehensif dan melibatkan semua kalangan. Yaitu dengan melakukan berbagai upaya secara bersama-sama, bergotong royong dan terpadu serta direncanakan secara baik. Diharapkan akan berefek positif menurunkan angka pernikahan dini secara signifikan.
Dimulai dengan langkah menyamakan persepsi, lalu diikat dalam komitmen bersama berupa penandatanganan memorandum of understanding (MoU) di antara unsur muspika dan pimpinan instansi di tingkat kecamatan, seperti Camat, Kepala KUA Kecamatan, Kapolsek, Danramil dan Kepala Puskesmas.
Para kepala desa/lurah yang merupakan orang disegani di masyarakat, harus dilibatkan dan menjadi stranger (penggerak dan pelopor) pencegahan pernikahan dini. Maka dibuatlah pernyataan kebulatan tekad para lurah dan kepala desa se Kecamatan Gambut.
Hal yang sama juga dilakukan kepada para Kepala sekolah tingkat SLTA dan SLTP, juga para pimpinan pondok pesantren. Sedang untuk menyebarluaskan pesan-pesan menanggulangi pernikahan dini, maka semua Penyuluh Agama Islam baik yang PNS atau yang non PNS dan PL KB, diberdayakan menjadi bagian utama dari tim gawi sabumi yang akan memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat.
Demikian juga dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat. Intinya, masalah pernikahan dini ini adalah masalah bersama yang harus ditanggulangi secara bersama-sama dengan motto gawi sabumi; kerja sama dan bekerja bersama-sama.
Tidak mudah memang, terlebih kegiatan itu melibatkan banyak pihak dan lintas sektoral. Tapi dengan komunikasi intensif dan kesadaran bersama untuk kemajuan bersama, satu per satu program kerja gawi sabumi akan dapat dilaksanakan. Para pihak yang pada awalnya terkesan cuek, setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, pada akhirnya diyakini akan memberikan dukungan yang maksimal.
Selanjutnya dilakukanlah berbagai upaya sosialisasi dan pemberian penjelasan kepada masyarakat, siswa siswi sekolah lanjutan, juga di berbagai fokum dan kesempatan bertatap muka. KUA Kecamatan sebagai penggagas dibantu beberapa sponsor, membuat dan mamajang sejumlah spanduk dan baleho di tempat-tempat umum sebagai sarana mengedukasi masyarakat untuk tidak melangsungkan pernikahan dini. Bahkan, media kesenian daerah “Madihin” dan Stand up Comedy dijadikan media menyampaikan pesan-pesan pencegahan.
Terhadap para pelajar dan santri pondok pesantren, upaya yang dilakukan lebih agresif lagi dengan mengajak siswa/i menyatakan kebulatan tekad menolak pernikahan dini dan berkomitmen tidak akan menikah sebelum menamatkan bangku SLTA.
Sosialisasi juga dilakukan para penyuluh agama Islam, tokoh agama dan tokoh masyarakat, juga para Babinsa dan Bhabinkamtibmas, para kepala desa, penyuluh KB dan petugas dan kades kesehatan Puskesmas. Dan, setiap satu bulan sekali dilakukan evaluasi dengan memanfaatkan momen Rapat Koordinasi Bulanan di kecamatan.
Turun Signifikan
Berdasar data statistik pernikahan, diketahui angka pernikahan dini di Kecamatan Gambut terus menurun dari 3,2 persen pada 2016, menjadi 2,7 persen pada 2017. Di 2018 turun lagi menjadi hanya 1,58 persen. Sepanjang 2019, hanya terjadi 3 kasus pernikahan dini dari 225 peristiwa nikah atau hanya 1,21 persen. Selama 2020 (sampai akhir September 2020) memang terjadi peningkatan jumlah pernikahan dini dari hanya 3 peristiwa menjadi 6 peristiwa.
Hal ini sebagai dampak dari perubahan UU No: 1 tahun 1974 pasal 7 huruf (a) sebagaimana UU No: 16 tahun 2019 yang menetapkan batas minimal seorang wanita yang akan menikah yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun, atau disamakan dengan usia laki-laki.
Memang data ini hanya merekam peristiwa pernikahan dini yang resmi tercatat di KUA Kecamatan Gambut, yaitu pernikahan yang terjadi pada remaja wanita yang berusia kurang dari 16 tahun dan remaja pria yang berumur kurang dari 19 tahun dengan izin (despensasi) dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, Peratura Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Inpres Nomor 1 tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Justru salah kalau KUA menolak kehendak nikah orang yang berumur di bawah 19 tahun, ketika mereka telah mendapat izin (dispensasi) dari Pengadilan Agama.
Namun demikian, di balik turunnya angka pernikahan dini tersebut, ada temuan lain yang cukup mengkhawatirkan, yaitu dugaan meningkatnya pernikahan tidak tercatat atau pernikahan liar. Temuan ini berdasarkan pengakuan sejumlah informan, juga memperhatikan data jumlah peristiwa nikah di KUA Kecamatan Gambut selama lima tahun terakhir yang terus menurun.
Di samping itu, juga dengan membandingkan rasio angka pernikahan per 100 penduduk muslim per tahun. Secara nasional berada di kisaran 0,91 %, regional Kaliman Selatan 0,78 % tetapi di Kecamatan Gambut hanya 0,63 %. Selisih yang cukup besar ini bisa saja karena banyaknya pernikahan yang dilangsungkan di bawah tangan atau pernikahan siri, termasuk juga kemungkinan di antaranya pernikahan di bawah usia minimal yang ditetapkan undang undang.
Kecendrungan menikah tidak tercatat ini, diduga berkaitan dengan telah terkoneksinya data Sistem Informasi Nikah (Simkah) di Kemenag dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIMDUK) di Kemendagri. Ketika data calon pengantin dientry ke dalam Simkah langsung terhubung ke server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Apabila calon pengantin membuat data yang tidak benar, sistem secara otomatis akan memberi tahu dan menolaknya.
Namun demikian, ada kebijakan yang kurang sejalan bahkan kontra produktif dalam upaya menekan pernikahan dini. Yaitu longgarnya pelaksanaan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama. Dimana dalam beberapa kali pelaksanaan itsbat nikah masal, ternyata pasangan pasangan yang menikah di usia dini, permohonan itsbat nikah mereka juga dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
Selain itu, lahirnya kebijakan dari Disdukcapil yang membolehkan pembuatan akta kelahiran anak dengan hanya bermodal Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai penggganti buku nikah dan mencantumkan nama ayah ibunya secara lengkap dikhawatirkan akan menggerogoti eksestensi lembaga pencatatan nikah.
Memang di akta kelahiran itu ada frase “pernikahan ayah ibunya tidak tercatat”, tetapi itu sungguh tidak akan memberikan efek sanksi sosial apapun. Kebijakan yang berpayung pada Permendagri No: 9 tahun 2018 tentang Percepatan cakupan penyelesaian akta kelahiran, ini dikhawatirkan akan menyuburkan praktik nikah liar dan pengabaian terhadap keberadaan lembaga pencatat pernikahan.
Dampak dari kebijakan ini bisa mendegradasi lembaga pencatat perkawinan, seperti KUA dan Kantor Catatan Sipil, yang bisa saja akan diabaikan dan ditinggalkan.
Tokh tanpa buku nikah pun, segala layanan kependudukan tetap bisa didapatkan tanpa sanksi sosial apapun. Tentu tidaklah elok, bila di antara Kementerian/Badan/Lembaga Negara, mengeluaran kebijakan yang saling bertabrakan satu sama lain. (Drs H Saubari, M.Pd.I, Kepala KUA Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar)