BANJARMASIN, banuapost.co.id– Provinsi Kalsel menyandang status zona oranye, meski satu kabupatennya, yakni HST, masih berstatus zona merah.
Seperti diketahui, status zona oranye diberikan pada kota atau wilayah yang penyebaran Covid-19 nya relatif terkendali.
Selain menerapkan upaya pencegahan, masyarakat di zona ini diwajibkan melakukan perlindungan diri, termasuk memakai masker. Bahkan masyarakat diimbau untuk diam di rumah dan membatalkan semua pertemuan yang tidak penting, termasuk berkumpul di tempat-tempat umum.
Soal status zona oranye ini dikemukakan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta, dalam press release penanganan Covid-19 bersama Plt Gubernur H Rudy Resnawan dan Danrem 101/Antasari, Brigjend TNI Firmansyah, Kamis (15/10).
“Secara umum Provinsi Kalsel yang semula berada pada zona merah, bergeser menjadi zona oranye. Untuk kabupaten/kota yang memperoleh zona merah semula berjumlah 4, saat ini tinggal 1, yaitu Hulu Sungai Tengah (HST),” ucap kapolda.
Menurut Pati Polri bintang dua ini, upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kesembuhan dan menekan angka kematian akibat Covid-19, di antaranya melaksanakan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), pemberdayaan Tim KIE (komunikasi, edukasi dan informasi), peningkatan kapasitas RS rujukan dan fasilitasnya, peningkatan kapasitas tempat karantina, peningkatan kapasitas uji PCR dan TCM, serta mengevakuasi warga yang melakukan isolasi mandiri agar mau ke tempat karantina.
“Dalam upaya meningkatkan kesembuhan, Polda Kalsel melakukan langkah-langkah, yakni penambahan alat PCR yang awalnya 2, kini telah 16, dan 3 TCM,” jelas Irjen Nico.
Penambahan kapasitas RS dan tempat karantina, sambung kapolda, yakni 7 RS rujukan dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 589 buah (terisi 186 dan 403 kosong), serta 27 balai karantina dengan 1.693 tempat tidur (60 terisi dan 1633 kosong).
Selain itu saat ini di Kalimantan Selatan telah ada sebanyak 218 Kampung Tangguh Banua yang awalnya hanya 33.
Sementara dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang melibatkan petugas gabungan, TNI-Polri dan pemerintah daerah, telah melakukan 38.682 kegiatan dengan teguran lisan sebanyak 266.098, teguran tertulis 18.663, maupun denda administrasi 256.
“Pada penanganan Covid-19, petugas juga mengedepankan pendekatan komunitas dengan telah terbentuknya 265 komunitas beranggotakan 31.354 orang serta telah melaksanakan 433 kegiatan,” paparnya.
Sebelumnya dalam press release yang juga dihadiri Plt Sekda Roy Rizaldi Anwar, Kadinkes H M Muslim dan Plt Kepala BPBD Mujiyat, Plt Gubernur Rudy Resnawan mengatakan, hingga 14 Oktober 2020 Kalsel memperoleh tingkat kesembuhan sebesar 87,12% atau ranking keempat setelah Provinsi Maluku Utara, Gorontalo dan Kalimantan Utara.
“Tingkat kesembuhan akibat Covid-19 Kalsel ini melebihi dari target yang diberikan pemerintah pusat, yaitu sebesar 80 persen,” jelas Rudy.
Sementara dalam penambahan kasus aktif, lanjut Rudy, Kalsel mampu memperoleh angka 8,88 persen, atau berada di ranking 4 setelah Jawa Timur, Maluku Utara dan Gorontalo.
Dalam kurun waktu 2 minggu sejak 1 -14 Oktober 2020, perkembangan kesembuhan di Kalsel mengalami peningkatan 2,4 persen dari angka 85,5 persen, hingga mencapai 87,9 persen.
“Sedang untuk angka kematian dalam 2 minggu terakhi,r berhasil ditekan dari angka 4,08 persen menjadi 3,98 persen, atau menurunkan hingga 0,1persen,’ katanya. (yb/*/foto: ist)