BANJARMASIN, banuapost.co.id– Aksi lanjutan Aliansi Mahasiswa se Kalsel di Rumah Banjar, kantor anggota dewan di Jl Lambung Mangkurat, Kamis (15/10) siang, mengecewakan salah satu anggota DPR RI Dapil Kalsel, Rifqinizamy Karsayuda.
Pasal munculnya kekecewaan itu, karena tidak diizinkan bicara dihadapan ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di provinsi ini.
“Saya sudah nunggu 45 menit, tapi tak diizinkan bicara. Alasannya, karena ini panggung mahasiswa. Jujur saya kecewa,” ujarnya.
Menurut Rifqi, kehadirannya ke tengah-tengah para mahasiswa, karena merasa aksi ini ditujukan kepada anggota DPR RI.
“Aksi pertama menginginkan ada dialektik dengan DPR RI. Kala itu kami tidak ada, karena belum reses. Sekarang saya datang kesini tanpa diundang, saya ingin membuka diri dialog dengan teman-teman. Tapi saya tidak diberi izin bicara,” tandasnya.
Sebagai anggota DPR RI Dapil Kalsel, lanjut Rifqi, memiliki itikad baik. Mau berdiskusi dan mendengar kritik pasal maupun ayat yang dipermasalahkan.
“Terkait RUU Citpa Kerja, mari sampaikan dan kaji secara intelektual yang benar dan baik. Saya sebagai anggota DPR RI Dapil Kalsel akan siap memperjuangkan revisi RUU ini,” tegasnya.
Merevisi suatu undang-undang, sambung Rifqi, bukanlah sesuatu yang haram. Tapi sebuah hal yang memungkinkan dalam proses legislasi nasional.
“Ini yang harus dipahami semua pihak. Kita tidak menutup diri, tapi pada hari ini mari kita kontrol bersama agar aksi ini justru bukan menjadi panggung tanpa pesan. Panggung yang cuma dibikin hanya untuk gagah-gagahan. Ini justru menciderai persoalan rakyat,” katanya.
Politisi PDI-P ini meminta seluruh masyarakat untuk baiknya membaca dan memahami undang-undang ini terlebih dahulu. Mengingat UU ini sendiri belum ditandatangani presiden, dan belum tercantum di lembaran negara.
“Kami tidak mungkin melawan rakyat. Tapi tolong rakyat baca dulu UU-nya. Belum ditandatangani presiden, belum tercantum di lembaran negara, bahkan belum ada nomornya,” jelasnya.
Proses pembuatan RUU, menurut Rifqi, setelah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR, kemudian diparipurnakan di DPR, lalu dikirim ke presiden.
“Presiden tandatangani, buat di lembaran negara, baru ada nomornya. Ini proses baru diparipurnakan saja,” imbuhnya.
Presiden, lanjut Rifqi, sudah meminta seluruh provinsi untuk menggeneralisasi pasal dan ayat yang bermasalah. Tetapi berbasis intelektual, jangan asal ngomong RUU ini harus ditolak.
“Jadi saran saya, mari kita baca RUU-nya baik-baik. Kita berdebat berbasis intelektual, dan saya siap mewakili 11 anggota DPR RI yang lain,” pungkasnya. (oie/foto: ist)