JAKARTA, banuapost.co.id– Negara diingatan untuk tidak berpasrah diri dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sebaliknya melakukan upaya-upaya terbaik agar dapat melindungi, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sedang DPR RI, berkomitmen ikut melakukan upaya-upaya terbaik melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, dalam mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya, serta memastikan tugas-tugas negara tetap dapat berjalan dengan baik.
Wanti-wanti itu dikemukakan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidato di pembukaan masa persidangan III 202-2021, Senin (11/1).
Karena itu, menurut Puan, pada masa sidang DPR RI ini, akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas konstitusionalnya secara efektif. Fungsi legislasi, DPR RI akan selektif dalam penyusunan legislasi yang telah mempertimbangkan kinerja pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19.
Dalam fungsi anggaran, DPR RI akan memfokuskan pada kualitas belanja negara untuk penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
“Sedang dalam fungsi pengawasan, DPR RI akan memberi perhatian pada penyelenggaraan pelayanan publik dan negara dalam situasi pandemi,” tegas Puan.
Pada pelaksanaan fungsi legislasi, lanjut Puan, DPR RI akan terlebih dahulu menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ini penting sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Penetapan daftar RUU ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara,” jelasnya.
Selain penetapan Prolegnas Prioritas 2021, sambung Puan, DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama pemerintah, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU No: 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Perubahan atas UU No: 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. RUU tentang Perubahan atas UU No: 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Kemudian, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).
“Pelaksanaan fungsi legislasi selalu menjadi perhatian rakyat dalam menilai kinerja DPR. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang tinggi dari kita semua dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas 2021, serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung,” ucapnya.
Selain Prolegnas prioritas 2021, menurut Puan, pada masa sidang ini, DPR akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon Hakim Agung yang telah diusulkan Komisi Yudisial, dan 18 Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2021-2026 yang telah diusulkan presiden. (yb/b2n/foto: ist)