JAKARTA, banuapost.co.is– DPR mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya agar target konsolidasi fiskal 2023 dapat terealisasi di tengah ketidakpastian akibat pandemi.
“DPR akan terus mendorong melalui fungsi konstitusionalnya agar pengelolaan fiskal dapat dikelola secara prudent dan sustainable serta melakukan berbagai upaya dalam mencapai konsolidasi fiskal yang optimal 2023,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7).
Konsolidasi fiskal yang ditargetkan terwujud pada 2023, sambung Puan, merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan countercyclical dan pengendalian risiko dalam pengelolaan perekonomian nasional.
Salah satu gambaran konsolidasi fiskal yang harus dilakukan pada 2023, mengembalikan defisit anggaran ke angka maksimal 3 persen Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Upaya konsolidasi fiskal mencakup langkah yang diperlukan untuk menambah penerimaan negara serta penataan ulang belanja dan pembiayaan.
Penanganan pandemi Covid-19, menurut Puan, telah memberikan perluasan ruang fiskal bagi pemerintah melalui Perpres No: 54/2020 dan Perpres No: 74/2020, berupa pelebaran defisit anggaran seiring kebutuhan beragam program stimulus fiskal.
Pada masa sidang kelima 2020-2021, lanjut Puan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan telah selesai membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.
“KEM PPKF 2022 disusun di tengah situasi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Oleh karena itu diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN TA 2022,” ujar mantan Menko PMK ini.
Bersama pemerintah, DPR telah menyepakati perkiraan pertumbuhan ekonomi pada 2022 di kisaran 5,2-5,8 persen. Telah disepakati pula postur RAPBN 2022.
Postur RAPBN 2022 yang disepakati: Pendapatan negara berada pada kisaran 10,18-10,44 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). – Belanja negara pada rentang 14,69-15,30 persen terhadap PDB, dan Defisit pada 2022 diharapkan berada di kisaran 4,51-4,85 persen terhadap PDB.
Target pertumbuhan ekonomi dan RAPBN 2022 itu membutuhkan prakondisi yang harus dijalankan pemerintah melalui penanganan pandemi Covid-19 di bidang kesehatan yang semakin efektif. Jangkauan perlindungan sosial pun harus dipastikan tepat sasaran.
Selain itu, dibutuhkan juga beragam upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang dapat mempertahankan perekonomian nasional, serta tetap memperhatikan risiko ketidakpastian yang masih membayangi kinerja perekonomian nasional ke depan.
“Dari laporan realisasi semester 1, kinerja APBN 2021 lebih baik dari APBN 2020. Pada semester 1 2021, aktivitas masyarakat mulai bergerak, ekonomi juga mulai bertumbuh walaupun tantangannya adalah Implementasi prokes di lapangan dan percepatan vaksin,” ujar Puan.
Meski demikian, tantangan perekonomian nasional belumlah reda di semester 2 tahun 2021, terutama karena lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi hingga hari ini.
“Pengelolaan defisit yang masih dalam batas UU APBN 2021 perlu diantisipasi agar tambahan belanja untuk penanganan dalam perkembangan pandemi Covid-19 akhir-akhir ini tidak memperlebar defisit, sehingga prioritasnya adalah refocusing belanja pemerintah,” tegas Puan.
Karena itu, lanjut Puan, kebijakan fiskal dalam menjalankan APBN 2021 harus dapat mengantisipasi penanganan pandemi dan dampaknya melalui penguatan pelayanan kesehatan, perluasan dan penguatan perlindungan sosial, serta menjaga, melindungi, dan mempertahankan UMKM dan Usaha Mikro agar dapat menjalankan usahanya. (b2n/foto: ist)