LANDASAN ULIN– Kata bejad atau biadab, pantas dicapkan untuk R (41), lelaki warga Landasan Ulin, Banjarbaru. Bagaimana tidak. Sebagai orangtua, bukannya menjaga darah dagingnya sendiri. Tapi malah ‘digutak’, dijadikan objek pemuas urusan bawah pusarnya.
Melati (18) –bukan nama sebenarnya, Red.–, sudah selama 14 tahun dirundungi orangtua kandungnya sendiri. Bahkan dengan jadwal rutin dalam seminggu tiga kali.
“Perbuatan tak terpuji yang dilakukan R sejak anak kandungnya tersebut berusia empat tahun,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, dalam jumpa wartawan, Senin (26/11).
Pelaku, lanjut kapolres, dalam pemeriksaan mengaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar karena nafsu besar. Selama kurang lebih 14 tahun itu juga, R sudah melakukan perbuatan layaknya suami-istri terhadap anak kandungnya itu.
Terbongkarnya perbuatan R, setelah ibunya Melati melihat langsung kejadian atau memergoki suaminya sedang menggerayangi anak mereka.
“Ibunya ini berprofesi sebagai IRT (Ibu Rumah Tangga). Jadi R ini melakukan perbuatannya saat sang istri pergi keluar bekerja. Pada Minggu ( 25/11), setelah memergoki, sang istri langsung melapor ke Unit PPA Polres Banjarbaru,” terang kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, sambung kapolres, sehabis melakukan perbuatannya, R selalu memberikan pil KB kepada anaknya agar tidak hamil.
Selain itu, R juga mengancam apabila memberitahukan perbuatan tak senonohnya, ibunya akan dianiaya. Melati pun juga akan dianiaya, buku sekolahnya akan dirobek dan diberhentikan dari sekolahnya.
Tidak tanggung-tanggung, R bisa menyetubuhi anaknya hingga 3 kali dalam seminggu. Selain itu kalau R tengah naik spaning, mengajak putrinya bersetubuh melalui chatting.
Atas perbuatan tak senonohnya ini, R dikenakan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun ditambah sepertiga lagi.
“Saya juga berkomitmen kasus ini kita upayakan jerat dengan hukuman seberat-beratnya,” ucap kapolres dengan nada tinggi. (maf/sir/foto: koranbanjar)