JAKARTA, banuapost.co.id– Pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang pesakitannya mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, mendapat reaksi praktisi hukum.
Pasalnya mereka mengendus, pemangilan paksa tersebut ada indikasi pemufakatan jahat dan penyesatan opini publik. Kejanggalan yang paling mencolok, kapasitas Mardani sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah jadi pesakitan.
‘Intinya, ini harus segera dihentikan. Apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi Mardani sebagai Bendahara Umum PBNU,” ujar juru bicara perwakilan LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI, M Hakam Aqsha.
Reaksi keras ini disampikan Sekretaris LPBH NU itu usai audensi ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4), sekaligus menyampaikan permohonan agar lembaga pengawasan pengadil di dunia ini mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Menurut Hakam, LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI mengkhawatirkan adanya campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan dengan mengkriminalisasi Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI itu.
“Karena kondisi demikian, kami mengharapkan KY melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur dan tidak memihak atau free, fair and impartial,” tandasnya.
Seperti diberitakan, atas ijin majelis hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, Senin (18/4) Mardani H Maming memenuhi panggilan dan hadir di persidangan secara daring.
Namun demikian, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Mardani untuk bersaksi. Bahkan sebaliknya memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap majelis hakim. Kami tentu berharap majelis hakim tidak dapat diintervensi pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta untuk menurunkan tim pemantauan persidangan,” timpal Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z Finsa, SH, MH.
Melengkapi pernyataan yang disampaikan kedua rekannya itu, Ketua Bidang Hukum HIPMI, Irfan Idham, SH, MH, CLA, mengharapkan KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan agar tidak dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketua Umum BPP HIPMI yang notabene hanya sebagai saksi, sebagamana pemeriksaan kasus tersebut di Kejaksaan Agung.
“Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan agar persidangan ini tidak dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami,” tandasnya.
Irfan juga menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan,
“Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik. Bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi, menyampaikan KY atas seijin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan,” pungkasnya. (yb/foto: ist)