Jabatan dan kekuasaan masih menjadi hal yang menarik untuk diperebutkan di negeri ini. Karena itu oleh para pelakunya, apapun akan ditempuh untuk memperoleh status sosial yang prestisius tersebut.
Buktinya terlihat dan dapat dirasakan, terutama pada pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun walikota. Banyak pihak melakukan politik uang.
Lalu bagaimana dengan perhelatan akbar pesta demokrasi lima tahunan, nampaknya pun masih menjadi ajang perebutan kekuasaan, jabatan maupun status sosial yang lebih tinggi dengan menduduki anggota dewan yang terhormat.
Di Pemilu 2014 lalu misalnya, calon anggota legislatif (caleg) berlomba-lomba meraih suara terbanyak. Hal ini sebagai dampak putusan uji materi Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan putusan itu, calon anggota legislatif yang ingin merasakan empuknya kursi wakil rakyat, harus meraih suara terbanyak. Akibatnya, caleg akan kesulitan meyakinkan pemilihnya. Sehingga, politik uang yang akan bicara.
Di tengah krisis ekonomi masyarakat, politik uang jelas sangat menguntungkan. Politik uang merupakan cara paling mudah digunakan caleg untuk memengaruhi pemilih. Meski secara hukum, praktik tersebut sulit dibuktikan. Memang ada, tetapi kalau diusut sebagai perkara pidana pemilu, sulit dibuktikan.
Jika anggota legislatif terpilih berdasarkan nomor urut, uang akan disebarkan dari partai politik kepada pemilih. Saat ini dengan suara terbanyak, sebaran uang akan berasal dari caleg. Mereka akan berlomba secara pribadi membagikannya kepada rakyat.
Dengan demikian, pelaku politik uang bergeser. Pada Pemilu 2004 pelakunya adalah parpol. Pada pemilu-pemilu setelahnya, pelakunya caleg. Akan tetapi sama seperti pemilu sebelumnya, pidana pemilu semacam ini lagi-lagi akan sulit dijerat hukum.
Problemnya bukan pada koordinasi penanganan perkaranya. Namun karena klasifikasinya yang tidak jelas. Seperti apa politik uang itu? Apakah caleg yang memberi barang ke sekolah-sekolah bisa dituding sebagai politik uang?
Apalagi UU No 10 Tahun 2008 tidak menjelaskan politik uang dengan gamblang. Begitupun dengan pasal 286-nya, hanya menyebutkan perbuatan pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain, kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu.
Nampaknya dalam pemilu 2019 mendatang pun, sulit dihindari terjadinya politik uang. Pasalnya, para caleg ingin mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya. Sedang masyarakat yang kini didera himpitan ekonomi, ingin mendapat uang.
Karena itu uang diterima saja, masalah memilih harus tetap selektif. Pilih caleg yang kredibel, baik, dan kompeten agar perjalanan negeri dan bangsa ini ke depannya semakin membaik. Semoga..(yebe/aktivis media)