TUMPUKKAN minuman keras mulai dari whisky, vodka dan beer, merupakan hal biasa dipajang dalam setiap gelar perkara atau ekpose kasus di kepolisian. Jenis minuman keras itu meski masih banyak ditemukan, tetap merupakan barang yang tidak bebas diperjualbelikan.
Namun beberapa tahun terakhir ini, ada alkohol yang biasa digunakan untuk merawat luka atau membersihkan peralatan dokter dalam setiap gelar perkara. Uniknya, jumlahnya pun terkadang lebih banyak dari jenis miras biasa.
Alkohol 70 dan 90 persen yang dikalangan penggunanya dinamakan ’Gaduk’ atau akronim dari Gajah Duduk (padahal capnya gambar gajah berdiri). Cairan pembersih luka itu dioplos dengan sari buah dan air meniral oleh pengguna, sebagai pengganti whisky dan sejenisnya.
Menghadapi para pengedar minuman jenis whisky, vodka dan bir saja, petugas tidak dapat berbuat banyak. Bagaimana tidak! Karena para pengedar miras jenis ini hanya dikenai tipiring yang biasa diganti dengan denda. Jadi jangan heran, meski beberapa kali diamankan, tetap tidak dapat ditahan.
Bagaimana dengan alkohol 70 atau 90 persen yang berbahan utama isopropil ini dijual bebas di toko-toko obat sebagai bahan antiseptik dan anastesi. Senyawa yang dapat larut dalam air, etanol, eter dan kloroform itu, saat ini sudah disalahgunakan.
Ironisnya, banyak orang yang mencoba mencari keuntungan dengan menjual alcohol. Mereka membeli alkohol di beberapa toko di kota Banjarmasin, kemudian dijual lagi dengan harga yang jauh lebih mahal di Pelaihari.
Penyalahgunaan alkohol memang bukan kasus baru di Kabupaten Tanah Laut. Penyalahgunaan pembersih luka itu masih kalah dengan kasus narkoba dan obat-obat keras, serta sudah tentu minuman keras seperti whisky, vodka dan bir.
Hanya dalam beberapa bulan terakhir petugas dari Unit Sabhara dan polsek-polsek mulai menangani masalah penyalahgunaan alkohol. Ada pelaku yang bukan pedagang obat-obat, sengaja membeli alkohol untuk melayani para “pencari dunia lain”.
Pada ekpose pertengahan November lalu, petugas menggelar hasil tangkapan alkohol dari seorang warga yang tinggal di kawasan Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari. Pelaku mengaku membeli barang di Banjarmasin.
Untuk ukuran 300 ml dibeli Rp20.000 sampai Rp25.000, sedangkan yang 100 ml dibeli seharga Rp6.000. Oleh pengedar alkohol tersebut dijual Rp50.000 sampai Rp60.000 untuk yang 300 ml, untuk yang 100 ml dijual antara Rp20.000 sampai Rp25.000.
Menjelang akhir November, Polres Tanah Laut kembali mengekpose hasil operasi kesekian kalinya dengan nama Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan atau K2YD. Pada K2YD ini petugas berhasil mengamankan 281 botol miras berbagai jenis. Jumlah tersebut kalah dari alkohol yang diamankan dari Polsek Bati-Bati dan Pelaihari yang mencapai 1.411 botol.
“Banyak penangkapan terhadap penjual dan pengguna alkohol, namun sampai sejauh ini tidak menimbulkan efek jera pada pelaku,” kata Wakapolres Tala, Kompol Ade Nuramdani, saat memimpin gelar perkara beberapa waktu lalu.
Melihat kondisi seperti itu, orang nomor dua di Polres Tala ini rencananya akan mengadakan rapat kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, khusus masalah penangan penyelewengan alkohol.
Langkah kepolisian tersebut dinilai positif dan sudah sewajarnya mendapat respon Pemlab Tala jika ingin menciptakan Tala yang kondusif dan bebas dari penyalahgunaan Gaduk.
Kita berharap para pengguna tidak lagi melihat gambar gajah yang ada di botol kemasan “duduk”, mudahan mereka sudah lihat JAHRI alias Gajah Berdiri atau “waras”.
Yang pasti selama pengguna masih menganggap alkohol 70 dan 90 persen sebagai Gaduk bukan gajah berdiri, selama itu pula aparat kepolisian harus bekerja keras menertibkannya.
Tetap semangat kawan, kami mendukungmu. (zulkifli yunus)