JAKARTA, banuapost.co.id– Mardani H Maming yang menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), menepis dirinya sebagai buronan KPK.
Pasalnya, menurut Mardani yang datang ke KPK. Kamis (28/7) siang, sesuai surat yang dimasukan ke KPK, Selasa (25/7), akan hadir Kamis (28/7). Namun kenyataannya, hari Selasa itu juga KPK memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan dalih tidak koorperatif.
“Saya juga bingung. Suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” jelasnya.
Permintaan Mardani dengan berkirim surat untuk hadir tanggal 28 Juli itu sangat wajar, mengingat perlawanan prapradilan yang dilakukannya masih berposes dan baru diputuskan Rabu (27/7) dengan hasil tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Mardani H Maming tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kisaran pukul 14:00 WIB, didampingi sejumlah pengacaranya, salah satunya Denny Indrayana.
Sebelumnya, pengacara Mardani Maming, Denny Indrayana menuding KPK melakukan sabotase terhadap upaya gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Denny menilai langkah KPK memasukkan Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO) menjadi dasar praperadilan tidak diterima.
“Sebagai suatu keputusan normatifnya tentu harus dihormati, meskipun tentu wajar pula kalau kami berbeda pendapat. Misalnya terkait DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan,” kata Denny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Status DPO kata Denny diberikan sehari sebelum membacakan putusan praperadilan. Sehingga ini dijadikan dasar pertimbangan menolak praperadilan kliennya.
“Karena kalau kita baca SEMA 1/2018 bunyinya larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri. Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO. Di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan. Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima,” beber Denny.
Pihaknya kecewa atas putusan PN Jaksel menolak praperadilan Mardani Maming. Ini karena Denny menilai KPK sudah melakukan sabotase dengan tiba-tiba menetapkan status DPO.
“Ini jadi sabotase proses praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok terkait penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah,” tandas Denny.
“Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase,” lanjutnya.
Seperti diketahui, ditetapkan sebagai tersangka, Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yb/foto: dtk.com)