PELAIHARI– Dua pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanah Laut, diamankan penyidik Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (18/12). Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan dana hibah Pemkab Tala yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
SF, Ketua KNPI masa bakti 2017-2020, memenuhi panggilan penyidik kejari sekitar pukul 12:00 Wita. Setelah empat jam diperiksa, tokoh pemuda Tala itu sekitar pukul 16:00 Wita dititipkan di Rutan Kelas II B Pelaihari.
Sedang FR, bendahara di organisasi pemuda itu, datang ke kejari pada pukul 20:00 Wita. Satu jam setelah diperiksa, pukul 21:00 Wita, wanita ini juga diinapkan di rutan yang sama.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tala, Imam Cahyono, kedua pengurus teras KNPI itu sudah sejak pagi ditunggu kedatangannya. Namun keduanya tidak dapat datang lebih awal.
“Sebenarnya kami memanggil keduanya datang pada pagi hari guna dilakukan pemeriksaan. Namun karena suatu dan lain hal, mereka tidak dapat datang berbarengan,” kata Imam.
Kasus dana hibah ini, sambung Iman, hingga sampai dengan peningkatan penyidikan, sudah melalui proses pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk diminta keterangannya.
Sementara Kajari Tala, Sri Tatmala Wahanani, mengatakan, diamankannya kedua pengurus teras organisasi kepemudaan itu untuk menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan. Kalau masih kurang, akan diperpanjang.
Disinggung bakal adanya tersangka lain, mengingat penyalahgunaan dana hibah itu dilakukan oknum pengurus organisasi, secara tegas dikemukakan klajari, sejauh ini baru dua orang itu.
“Kami belum menyimpulkan apakah akan ada orang lain lagi. Untuk sementara ini, kami fokus memeriksa Ketua dan Bendahara KNPI itu saja dahulu,” tegas kajari yang ikut memantau pengamananmnya sampai malam hari. (zkl/foto zul yunus)