BANJARMASIN– Kasus pembunuhan pemilik Salon Agnes, November lalu, akhirnya diungkap jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin. Sedikitnya dua pelaku dibekuk.
Kedua pelaku itu, AR dan Al. Sementara seorang lainnya, Sar, juga ikut diamankan karena menadah sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku tersebut.
Dugaan sementara, baik AR maupun Al, merupakan teman kencan Riesa Pebria Rusady, nama asli korban, yang mayatnya ditemukan membusuk di salonnya, Jl A Yani Km 5,5, kawasan Stadion Lambung Mangkurat, sebulan lalu.
“Kedua tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan itu. AR berencana menguasai barang berharga korban. Selain sudah ada niat, dia juga mengaku sakit hati karena diejek dan dihina korban,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, dalam gelar perkara kasus, Minggu (30/12) pagi.
Dari hasil penyidikan sementara, sambung kapoolres yang dalam jumpa wartawan didampingi Kasatreskrimnya, AKP Ade Papa Rihi, AR sakit hati karena korban lebih memilih Al sebagai teman kencannya.
“Selain membunuh, kedua pelaku asal Banjarmasin Selatan itu, ingin menguasai harta korban, berupa sepeda motor Honda Scoopy,” timpal Ade Papa.
Karena itu, lanjut Ade Papa, polisi terpaksa mengamankan satu orang lainnya Saf, yang diduga sebagai penadah motor curian milik Agnez,.
“Sebelum kabur, pelaku sempat menggadaikan sepeda motor hasil kejahatan itu ke tetangganya, Saf,” ujar kapolres.
Menurut Ade Papa, pembunuhan bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku saat kencan berbayar.
“Saat itu dua pelaku menemui korban untuk melakukan perbuatan (maaf, sodomi). Namun korban tidak mau melayani pelaku AR karena kurang menarik. Sebaliknya korban hanya mau melayani pelaku Al,” beber Ade Papa.
Rupanya penolakan membuat sakit hati AR, hingga merencanakan untuk menghabisi dan merampok barang berharga milik korban. Namun tersangka Al menolak membunuh. Tapi hanya ingin menguasai harta korban.
“Selain mengambil satu unit sepeda motor, pelaku juga mengambil 2 unit handphone serta uang Rp50 ribu milik korban. Sementara sepeda motor digadaikan kepada Saf, warga Tembus Mantuil,” jelas Ade Papa.
Kedua pelaku dibekuk, Jumat (28/12) dengan jam berbeda. AR ditangkap lebih dulu sekitar pukul 15:00 Wita. Sementara Al empat jam kemudian, tepatnya pukul 19:30 Wita.
Untuk AR, polisi mengenakan dengan pasal pembunuhan berencana Jo pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban, yakni 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 KUHP (3) dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup.
Sedang Al dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Sementara Saf pasal 480 KUHP tentang penadahan. (emy/foto: iman)