Ketika konsesi dalam bentuk ijin pemanfaatan, baik untuk
tambang maupun kebun sawit berskala besar beroperasi di kawasan Pegunungan
Meratus, kerusakan alamlah yang bakal ada. Banyak contoh kalau kita mau jujur!
Begitupun jika hutannya berubah fungsi, maka masyarakat Dayak Meratus yang notabene dan sebagian besar
menganut agama lama, Balian (atau sering diidentikkan dengan Kaharingan)
terancam dan bakal tidak bisa lagi melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan
mereka.
Karena rangkaian ibadah mereka, berkaitan langsung dengan
pengelolaan ladang (menanam padi) sejak awal proses penyiapan lahan sampai
panen, hingga siap untuk dimakan.
Semuanya melalui proses ARUH (suatu proses komunikasi dengan
Sang Pencipta ) agar padi yang ditanam kemudian tumbuh subur hingga hasil panen
berlimpah, serta mereka diberi kesehatan agar bisa menjalani aktivitas sehari-hari.
Kawasan Pegunungan Meratus yang membentang dari Kalsel
hingga ke Kaltim, sepanjang lebih dari 600 kilometer, sejak dulu menjadi
kawasan penyangga. Baik untuk kelestarian lingkungan, maupun sumber kehidupan
masyarakat Dayak Meratus dan daerah-daerah lainnya di Kalsel.
Namun kini, kondisi sebagian besar kawasan Pegunungan
Meratus sudah berubah fungsi menjadi konsesi tambang dan kebun sawit skala
besar.
Hampir semua kabupaten di Kalsel yang dilewati Pegunungan
Meratus, mengalami kerusakan dengan tingkat yang berbeda-beda.
Secara kasat mata, kerusakan itu nampak dari Balangan
hingga Kotabaru. Hanya Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang
hingga kini masih utuh, karena seluruh elemen masyarakatnya menolak pertambangan
batubara dan perkebunan kelapa sawit.
Namun sejak Kementerian ESDM mengeluarkan surat keputusan
No: 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian
Tahap Kegiatan (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menaikkan status dari
ekplorasi ke produksi meliputi tiga blok (Balangan, HST, dan Tabalong),
Pegunungan Meratus, terutama di Hulu Sungai Tengah, terancam.
Karena di HST lah satu-satunya kawasan Pegunungan Meratus
yang masih bertahan dari pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit. Di
HST pula masih tersisa satu- satunya hutan hujan tropis di Kalsel.
Kini situasi semakin mengancam bagi Pegunungan Meratus
ketika gugatan Walhi Kalsel kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta.
Meski demikian, Walhi Kalsel mengajukan banding terhadap
keputusan itu, yang hingga kini masih dalam proses.
Dalam situasi keterancaman itu, Pemprov Kalsel kemudian mengeluarkan kebijakan pembentukan, bahkan mendeklarasikan Taman Bumi (geopark) Nasional untuk kawasan tersebut. Kebijakan ini pun dinilai semakin mengancam kehidupan masyarakat adat Dayak di pegunungan itu. (deny yunus/foto: ist)
