PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (17/11/2025) melakukan pengukuran dan pemetaan kadastral di Desa Raden, Kecamatan Kurau.
Pengukuran tersebut dilakukan atas permohonan warga bernama Toto Suwanto, Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ini dilakukan sebagai tahapan untuk penerbitan sertifikat yang diajukan pemohon.
Petugas ukur dari Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tala yang diturunkan adalah Fitri Zulaemi dan Muhammad Syarwani berdasarkan Surat Tugas Nomor 1156/St-17.08/XI/2025 dengan nomor berkas 10052/2025.
Dalam proses pengukuran, batas tanah/patok bidang tanah ditunjukkan langsung oleh pemohon/kuasa. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral juga merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuatan Sertipikat.
Pemetaan kadastral/kadaster adalah proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data spasial serta data yuridis terkait kepemilikan lahan. Dalam praktik di Indonesia, pemetaan ini berfungsi sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat tanah dan sistem informasi pertanahan nasional.
Berbeda dengan pemetaan topografi yang kita bahas sebelumnya, pemetaan kadastral fokus pada batas hak milik dan status hukum tanah. Tujuan utamanya adalah memastikan kejelasan batas-batas lahan, meminimalisir sengketa, dan mendukung penataan ruang nasional.
Berikut adalah alur umum pemetaan kadastral di lapangan:
- Pengumpulan Data Awal
Surveyor mengumpulkan data administratif seperti peta dasar, surat tanah, dan informasi batas kepemilikan dari kantor pertanahan.
- Pengukuran Lapangan
Menggunakan alat seperti total station dan GPS geodetik, surveyor mengukur batas fisik lahan sesuai dokumen yang dimiliki pemohon.
- Pembuatan Peta Kadastral
Dari hasil pengukuran, dibuatlah peta kadastral lengkap dengan keterangan batas, nama pemilik, luas, dan koordinat.
- Verifikasi dan Validasi oleh BPN
Peta hasil pengukuran diverifikasi oleh BPN. Jika sesuai, maka akan diterbitkan sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan.
- Integrasi ke Sistem Informasi
Data dari pemetaan kadastral akan dimasukkan ke dalam sistem digital pertanahan. Proses ini mendukung program One Map Policy di Indonesia. (zkl/foto:ist)