PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang lelaki separuh baya lebih, MInggu (30/11/2025)| diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tala karena kedapatan memiliki sabu 24,45 gram.
MY alias Amang Usup diamankan petugas sekitar pukul 12.20 Wita saat berada di kawasan Jalan A. Yani RT 007 Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.
Warga Dusun Banjar Sari RT 010 RW 002, Kecamatan Jorong, masuk radar petugas menyusul adanya informasi dari warga mengenai adanya aktivitas transaski narkoba yang sering dilakukan lelaki berusia 62 tahun itu.
Petugas mendapatkan informasi tersebut langsung menyusun strategi, setelah merasa sasaran sudah valid, petugas langsung mengadakan pencegatan, kemudian dengan disaksikan warga setempat petugas melakukan penggeledahan di badan.
Pelaku tidak berkutik setelah petugas mendapatkan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik transparan. Sabu dengan berat kotor 24,97 gram atau berat bersih 24,45 gram itu disimpan dalam bungkus rokok.
MY mengakui sabu tersebut miliknya yang baru saja dibeli dari seorang bernama Budi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Tala.
Selain mengamankan pelaku dan narkoba berat bersih 24,45 gram, petugas juga mengamankan sebuah tas kecil, HP dan satu unit motor nomor polisi DA 6480 LBF.
Kasatresnarkoba Polres Tala, Iptu Muhammad Firmansyah Baso mengatakan pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi dari warga, untuk itu kami sangat mengapresiasi warga yang ikut melaporkan adanya aktivitas transaski narkoba.
“Setiap laporan dan dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut. Kami akan terus memperkuat tindakan preventif dan represif terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. (zkl/foto: ist)