BANJARMASIN– Mendekam di penjara karena terjerat kasus korupsi, rupanya tidak membuat Agus Priadi (43), insyaf. Warga binaan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ini, malah kembali berulah.
Tak tanggung-tanggung, terpidana kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kotabaru ini, mencoba menyelundupkan narkoba ke lapas tempatnya mendekam sejak dua tahun terakhir.
Ditemui di Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (20/8) siang, Agus mengaku hanya sebagai orang suruhan dengan upah Rp 500 ribu untuk membawa masuk barang haram tersebut. Upaya menyelundupkan sabu dan ineks yang dilakukannya terjadi Jumat (17/8) sore.
Saat itu sebagai tahanan pendamping (tamping), ia menerima dua nasi kotak dari seorang tukang ojek yang membawa ke lapas. Rupanya di salah satu nasi kotak, ada dua paket sabu dan sepuluh butir inek, pesanan salah seorang napi. Naas saat memindahkan narkoba itu ke sakunya dari nasi kotak, ada petugas yang melihat.
“Ini sudah yang kedua kali. Sebelumnya juga diupah Rp 500 ribu. Saya perlu duit,” kata Agus, yang masih harus menjalani sisa satu tahun masa hukuman dari vonis 3 tahun penjara karena kasus korupsi.
Sementara menurut Kasi Humas Polsek Banjarmasin Barat, Ipda M Soleh, dari pengakuan Agus sabu dan ineks itu pesanan napi atas nama Dede.
“Namun kita masih dalami kasus ini. Termasuk pengakuan Agus yang mengaku disuruh seorang rekannya, bernama Dede,” tegas M Soleh.
Selain harus menjalani sisa masa tahanan dalam kasus korupsi, Agus Priadi kini terancam kembali terjerat hukum. Ia dijerat Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (emy/foto: iman)