PELAIHARI– Dua pengurus teras Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanah Laut, yang diamankan pihak Kejaksaan Negeri setempat, terancam hukuman empat tahun penajra.
SF, Ketua dan FR, bendahara DPD KNPI Tala itu, dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No 31 1999 juncto UU No 20 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Selain terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Tala yang bersumber dari APBD TA 2017 sebesar Rp1,2 miliar, keduanya juga diduga terlibat pengelembungan dana untuk kegiatan organisasi, sebagaimana audit BPK Perwakilan Kalsel.
“Berdasarkan audit BPK Perwakilan Kalsel, kerugian negara akibat penggelembungan dana mencapai Rp300 juta,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tala, Imam Cahyono.
Menurut Imam, kasus dana hibah ini sampai dengan peningkatan penyidikannya, sudah melalui proses pemanggilan beberapa saksi untuk didengar keterangannya.
“Keduanya diamankan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Tala yang bersumber dari APBD TA 2017 sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Imam.
Khusus untuk temuan BPK dengan kerugian negara Rp 300 juta, lanjut Imam, keduanya diduga mengutak-atik atau menggelembungkan dana yang dikeluarkan pada setiap kegiatan KNPI Tala.
“Misalnya ada kegiatan yang dananya tidak mencapai Rp20 juta, dalam laporan pertanggungjawabannya ditulis Rp20 juta. Sedang kegiatan kepemudaan ada sekitar 24 kegiatan,” papar Imam.
Seperti dilansir banuapost.co.id, penyidik Kejari Tala menginapkan dua pengurus teras DPD KNPI setempat ke Rutan Kelas II B Pelaihari, Selasa (18/12), terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Tala yang bersumber dari APBD TA 2017. (zkl/foto: zul yunus)