BANJARMASIN– Selama 2018, Polda Kalsel memecat 17 anggotanya secara tidak hormat. Jumlah ini bertambah 14 orang jika dibandingkan dengan 2017.
“Mereka dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat karena terlibat sejumlah tindak pidana,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, dalam jumpa pers akhir tahun, Senin (31/12).
Di antara 17 oknum yang dipecat, tercatat nama Brigadir Jumadi, anggota Satshabara Polres Tabalong, dalam kasus perampokan Rp 10 miliar milik Bank Mandiri yang dikawalnya.
Selain sanksi berupa pemecatan, menurut kapolda, Polda Kalsel selama 2018 juga menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin kepada sedikitnya 178 anggota. Sementara untuk pelanggaran kode etik, sebanyak 18 orang.
“Sanksi terhadap anggota yang melanggar, sebagai bentuk komitmen Polri untuk menjadi institusi yang bersih dan mengayomi masyarakat,” tegas Pati Polri bintang dua ini.
Selain penindakan internal, kapolda juga membeberkan sejumlah kasus di masyarakat yang ditangani, seperti kasus pembunuhan. Dari 38 kasus yang ditangani, dua yang menonjol hingga menjadi perhatian masyarakat.
“Dua kasus, hingga fotonya sempat viral di media sosial, mutilasi penggal kepala di Sungai Tabuk dan pembunuhan wanita di dalam mobil pada November lalu,” jelas Irjen Yazid.
Menyinggung masalah narkoba, kapolda tak menampik di 2019 Kalsel masih menjadi sasaran peredaran barang haram itu.
“Berkaca selama 2018 dimana banyak diungkap kasus kurir narkoba jaringan internasional, terakhir penangkapan kurir pembawa 12 kg sabu, Provinsi Kalsel diprediksi masih menjadi sasaran,” tandasnya.
Sementara untuk penyiraman air keras yang menimpa Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel, menurut kapolda, kasusnya masih terus didalami mengingat perlu pembuktian yang cukup untuk menangkap pelakunya. (emy/foto: deny yunus)